Berita Utama Otomotif
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Mengalami Kenaikan Hari Ini, Berapa Harganya?
Tarif Tol Cipularang mengalami penyesuaian harga dan berlaku mulai Senin, 5 Juni 2023. Lantas, berapa untuk rincian lengkapnya?
Penyesuaian tarif Tol Cipularang (Cikampek-Purwakarta-Padalarang) dan Tol Padaleunyi (Padalarang-Cileunyi) dilakukan. Tarif baru pada ruas tol tersebut mulai berlaku pada hari Senin, 5 Juni 2023.
Bagi pengendara mobil yang ingin menggunakan akses jalan tol tersebut, sebaiknya mengetahui kenaikannya. Tentunya jangan lupa untuk menambah saldo pada uang elektronik agar perjalanan tidak terganggu.
Kenaikan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan No. 496/KPTS/M/2023 tanggal 02 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang.
Baca juga: Pemprov DKI Gelar Uji Emisi Akbar, Apa Sanksi Jika Tidak Melakukannya?
Selain itu, terdapat juga Keputusan Menteri PUPR No. 533/KPTS/M/2020 tanggal 17 Mei 2023 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Padalarang-Cileunyi.
Sosialisasi kenaikan tarif Tol Cipularang
Sebelumnya PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mensosialisasikan kenaikan tarif Tol Cipularang melalui akun Instagram resminya. Kenaikan tarif tol ini menurut Jasa Marga, bertujuan untuk menyeimbangkan kemampuan pengguna jalan tol dengan peningkatan pelayanan.
Jasa Marga juga memberikan alasan kenaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi tersebut. Alasannya adalah untuk menyesuaikan dengan nilai inflasi daerah yaitu sebesar 6,49%.
Baca juga: Bayar Tol Tanpa Stop Ujicoba di Bali Bulan Juni, Begini Mekanismenya
Berdasarkan kenaikan inflasi daerah tersebut, maka sesuai dengan Kepmen PUPR No 496/KPTS/M/2023 tanggal 2 Mei 2023, ruas Cipularang naik sebesar 5,8 persen. Ini berlaku untuk kendaraan golongan I hingga V.
Daftar tarif baru Tol Cipularang dan Padaleunyi
Untuk daftar tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi tersebut yang berlaku per hari Senin, 5 Juni 2023 berapa selengkapnya? Inilah rinciannya:
Tarif Tol Cipularang
- Gol I: Rp45.000 yang semula Rp42.500
- Gol II: Rp76.000 yang semula Rp71.500
- Gol III: Rp76.000 yang semula Rp71.500
- Gol IV: Rp110.000 yang semula Rp103.500
- Gol V: Rp 110.000 yang semula Rp103.500
Tarif Tol Padaleunyi
- Gol I: Rp10.500 yang semula Rp10.000
- Gol II: Rp18.500 yang semula Rp17.500
- Gol III: Rp18.500 yang semula Rp17.500
- Gol IV: Rp25.000 yang semula Rp 23.500
- Gol V: Rp25.000 yang semula Rp23.500
Penyesuaian tarif berdasarkan Undang-Undang
Penyesuaian tarif tol ini dijelaskan oleh Senior General Manager Jasa Marga Metropolitan Tollroad Regional Division, Widiyatmiko Nursejati.
Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
Menurutnya, hal ini sudah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi,” ucap Widiyatmiko dikutip Kompas.com.
Baca juga: Jika Menderita Buta Warna Bolehkah Mendaftar Pembuatan SIM?
Tol Cipularang dan Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll), sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya. Jalan Tol Cipularang adalah jalan tol yang menghubungkan Cikampek, Kabupaten Karawang dan Bandung.
Mengingat ruas jalan tol ini memiliki manfaat yang cukup banyak, bagaimana menurut kalian? Apakah keberatan dengan adanya kenaikan tarif tol ini?