Editor's Pick
Tegas! 2023 Telat Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun Dianggap Bodong
Telat bayar pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut akan dianggap bodong. Lantas, kapan aturan ini mulai diberlakukan?
Pemilik yang telat bayar pajak kendaraan selama 2 tahun berturut-turut kendaraannya akan dianggap bodong. Nantinya data registrasi kendaraan akan dihapus, tentunya hal ini bisa merugikan pemilik kendaraan itu sendiri.
Aturan tegas terhadap pemilik kendaraan yang telat pajak 2 tahun ini sebenarnya sudah ada sejak 13 tahun yang lalu. Meskipun memang untuk implementasi di masyarakat sampai saat ini masih belum berlaku karena adanya persiapan administrasi.
Dengan dianggap sebagai kendaraan bodong, diharapkan aturan ini bisa memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan. Untuk itu, bagi para pemilik sebaiknya tidak menunda dalam membayar pajak kendaraan.
Kapan sanksi telat bayar pajak kendaraan berlaku?
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan bahwa aturan bagi pemilik yang telat bayar pajak kendaraan akan segera dilaksanakan. “Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi,” ujarnya dikutip dari Detik.com.
Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah?
Ia juga menambahkan bahwa STNK yang selama 2 tahun berturut-turut tidak melakukan perpanjangan, maka akan dianggap sebagai kendaraan bodong. Hal ini karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.
Fatoni menjelaskan STNK yang 2 tahun berturut-turut tak diperpanjang maka kendaraan akan menjadi bodong permanen karena data registrasi dan identifikasi pada STNK dihapus.
“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir nanti. Ada mobil tetapi hanya dipajang di rumah, tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar (STNK), blokir,” tegas Fatoni.
Aturan pajak kendaraan yang melakukan tunggakan
Penghapusan data registrasi kendaraan yang telat pajak 2 tahun berturut-turut ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Aturan pajak kendaraan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Pada Pasal 74 Ayat 3 berbunyi ‘Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali’.
Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.
Berdasarkan aturan tersebut, pihak kepolisian bisa melakukan penghapusan data registrasi kendaraan melalui dua pertimbangan.
Baca juga: Cara Mengurus SIM A Hilang dan Rusak, Mudah Loh!
Pertama yaitu karena kendaraan rusak berat dan yang kedua karena pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Bayar pajak lewat aplikasi
Agar tidak dianggap sebagai kendaraan bodong, pemilik sebaiknya jangan lupa untuk membayarkan pajak kendaraan. Sekarang untuk pembayaran pajak kendaraan lebih mudah karena bisa melalui aplikasi SIGNAL.
Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh aplikasi, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan registrasi dengan cara berikut:
- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi
- Memasukan foto eKTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Memasukan OTP yang dikirimkan lewat SMS
- Registrasi berhasil
- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan.
Kemudian bisa langsung daftarkan kendaraan. Untuk kendaraan milik sendiri, langkah-langkahnya adalah:
- Pilih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor
- Pilih kendaraan atas nama sendiri
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka
Jika ingin mendaftarkan kendaraan milik orang lain, apa yang harus dilakukan?
- Pilih tombol simbol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih Milik Keluarga satu KK
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka
- Masukan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol ‘Lanjut’
- Kemudian akan tampil peringatan bahwa Dokumen berhasil ditambahkan
Setelah berhasil mendaftar, pemilik kendaraan bisa langsung melakukan pembayaran. Selanjutnya, tinggal melakukan hal-hal di bawah:
- Generate Kode Bayar
- Pilih Salah Satu Bank
- Pilih “Lanjut”
- Tampil Cara Pembayaran
- Pilih “Lanjut”
- Selesai
Bagaimana, mudah bukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor milikmu? Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi nih untuk menunggak bayar pajak dan menjadi kendaraan bodong ya.