Editor's Pick
Teknologi Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
Teknologi kamera ETLE saat ini sudah semakin canggih. Bahkan sudah bisa mengetahui pengendara yang tidak memiliki SIM, loh.
Teknologi kamera ETLE terus dikembangkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Salah satu kecanggihan yang bisa dirasakan adalah untuk mendeteksi pengendara yang tidak memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).
Dengan adanya teknologi baru ini, diharapkan bisa membantu kerja para petugas lalu lintas dalam menertibkan pengendara yang ada di jalan. Selain itu, prosedur tilang elektronik juga nantinya akan semakin tepat sasaran berkat teknologi canggih ini.
Teknologi kamera ETLE terbaru
Mengenai cara kerja teknologi kamera ETLE ini dijelaskan langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman akan menggunakan fitur paling baru yaitu fitur face recognition.
Baca juga: Larangan Tilang Manual Bakal Segera Dimulai, Cek Dulu Aturannya!
“Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah, namanya siapa alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, itu bisa terdeteksi,” kata Latif dikutip dari Kompas.com.
Dalam mengaplikasikan fitur face recognition ke dalam sistem ETLE pihak Polda Metro Jaya akan melakukan kerja sama dengan pihak lain, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang memiliki database kependudukan.
Kapan fitur baru ini dijalankan?
Meskipun saat ini sudah dikembangkan oleh pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetapi Latif belum menyebutkan kapan fitur baru ini akan mulai digunakan pada sistem tilang elektronik yang ada saat ini.
Baca juga: Pelanggaran Lalu Lintas yang Bakal Kena Tilang Kamera Elektronik
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya sendiri sudah memiliki 57 titik kamera ETLE statis yang diletakkan di beberapa lokasi strategis untuk menangkap barang bukti seperti foto atau video ketika pengemudi sedang melakukan pelanggaran lalu lintas.
Tidak hanya itu saja, Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan 10 unit ETLE mobile yang sudah disematkan pada kendaraan-kendaraan patroli. ETLE mobile ini bisa menjadi solusi bagi daerah-daerah yang belum memiliki ETLE statis.
Larangan tilang manual
Dengan adanya ETLE statis dan ETLE mobile yang sudah semakin banyak ini, sudah sesuai dengan instruksi Kapolri yang memang sudah mulai memberlakukan larangan tilang manual.
Baca juga: Jadi Korban Salah Tilang Elektronik, Apa yang Harus Dilakukan?
Pelarangan ini berdasarkan instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 yang menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat Telegram itu ditandatangani langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri dengan instruksi Polantas untuk lebih memaksimalkan tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile.
Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan proses tilang bagi para pengendara.
Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya
Selain memaksimalkan tilang elektronik, nantinya Polantas juga akan melakukan teguran langsung atau sosialisasi kepada masyarakat akan dilakukan dalam Operasi Simpatik 2022 yang berlaku sampai nataru.
Cara mengetahui mobil kena tilang elektronik
Dengan adanya tilang elektronik terkadang membuat pengendara tidak sadar telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Bagaimana cara untuk mengeceknya?
- Masuk ke website https://etle-pmj.info/id/
- Setelah itu cek data seperti input nomor plat kendaraan, dan input nomor mesin kendaraan, dan input nomor rangka kendaraan.
- Selanjutnya tinggal cek data saja, dan jika di cek data muncul nomor pelanggarannya, berarti mobilmu terkena tilang elektronik.
- Jika tidak muncul, maka kendaraanmu aman dari tilang elektronik
Bagaimana, mudah bukan untuk mengecek mobilmu terkena tilang elektronik atau tidak? Akan tetapi, usahakan untuk taat pada peraturan lalu lintas ya apalagi saat ini teknologi kamera ETLE sudah semakin canggih.
Pastinya lebih baik mencegah hal-hal yang tidak diinginkan ya.