Tips & Rekomendasi
Telat Bayar, Bagaimana Cara Menghitung Denda Pajak Mobil?
Menghitung denda pajak mobil ternyata tidak serumit yang dipikirkan. Jika telat bayar, ini cara yang perlu kamu ketahui.
Cara menghitung denda pajak mobil ini ternyata bisa dilakukan sendiri di rumah. Pada dasarnya membayar pajak kendaraan adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap pemiliknya, tetapi kadang ada situasi dimana lupa membayarnya.
Jika terlewat waktu untuk membayar pajak, maka pemilik kendaraan bermotor harus membayar denda sesuai dengan besaran yang sudah ditentukan. Namun, biasanya keterlambatan 1 hari tidak akan langsung dikenakan denda.Â
Baru, jika sudah lebih 1 hari dari tenggat waktu pembayaran, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda. Nah, bagaimana cara menghitungnya?
Cara menghitung denda pajak mobil
Jika ingin menghitung denda pajak mobil, pemilik kendaraan harus mengetahui lebih dulu berapa lama waktu keterlambatan pembayaran. Jika sudah tahu berapa lama, langsung hitung denda yang harus dibayarkan.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Secara umum, denda pajak mobil adalah 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Akan tetapi, jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan maka tinggal membaginya dengan jumlah bulannya saja.
Sebagai catatan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan motor adalah sebesar Rp32.000, sedangkan mobil Rp100.000.Â
Cara untuk penghitungannya
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Jika pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp1.450.000 dan telat bayar pajak selama 2 bulan maka rincian denda pajaknya yaitu:
Rp1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp100.000 (SWDKLLJ)
Baca juga: Lebih Cepat, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan di Minimarket
Melalui perhitungan tersebut, berarti jumlah total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp160.416. Jumlah yang harus dibayarkan tersebut nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.
Pembayaran denda pajak mobil
Setelah menghitung denda pajak mobil, hal yang perlu dilakukan selanjutnya adalah melakukan pembayaran. Untuk melakukannya, bisa secara online atau offline.
- Melalui situs Samsat online
Situs Samsat online ini akan berbeda-beda setiap provinsi. Jadi, silakan mengeceknya lewat beberapa situs berikut ini.
- Aceh: http://esamsat.acehprov.go.id
- Riau: http://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak
- Kepulauan Riau: http://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Barat: http://dispenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
- Jawa Tengah: https://e-samsat.id/jawa-tengah/
- Jawa Timur: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/
- Yogyakarta: https://e-samsat.id/daerah-istimewa-yogyakarta/yogyakarta/
- Sulawesi Tengah: https://bapenda.sultengprov.go.id/pkb
Alur untuk pembayaran pajak secara online pada situs-situs tersebut memang tidak sama, tetapi secara umum tidak jauh berbeda. Jadi, kamu tinggal mengisi setiap kolom yang ada berdasarkan data kendaraan yang ada lalu ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Mendatangi kantor Samsat
Selain melakukannya secara online beberapa orang mungkin lebih suka untuk mendatangi kantor Samsat secara langsung. Sebelum ke kantor Samsat, perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti:
- Foto copy KTP
- Foto copy STNK
- Bukti pembayaran PKB yang terakhir
- Foto copy lembar pertama BPKP
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, kamu harus mengisi formulir yang disediakan dan langsung mengantre dan langsung melakukan pelunasan denda pajak mobil yang belum dibayarkan.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Jadi, untuk para pemilik kendaraan bermotor sebaiknya jangan sampai lupa ya ketika harus melakukan bayar pajak karena denda yang harus dibayarkan ternyata cukup mahal loh.
Semakin lama menunggak, tentunya semakin besar biaya yang harus dikeluarkan. Tidak hanya itu saja, kendaraan yang tidak bayar pajak selama 2 tahun akan dianggap bodong lho tentunya kamu tidak mau itu sampai terjadi kan?
Jangan sampai itu terjadi pada kendaraanmu ya!