Berita Utama Otomotif
Terdapat 28 Gerbang Tol yang Sudah Menerapkan Ganjil Genap, Di mana Saja?
Beberapa gerbang tol di DKI Jakarta sudah mulai menerapkan kebijakan ganjil genap. Ruas mana saja yang sudah memberlakukannya?
Sebanyak 28 gerbang tol (GT) sudah mulai menerapkan ganjil genap dan bagi pengendara yang melanggar akan dikenakan tilang elektronik. Ganjil genap Jakarta ini akan mulai diberlakukan sejak pukul 06.00 WIB yang berlaku secara 2 shift yaitu pagi dan sore hari.
Untuk lebih lengkapnya, ganjil genap Jakarta ini akan berlaku pada pagi hari yang berlaku dari pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari, ganjil genap Jakarta akan berlaku yang dimulai dari pukul 16.00-21.00 WIB.
Ruas gerbang tol yang menerapkan ganjil genap
Terdapat 28 gerbang tol yang menerapkan ganjil genap ini, selain di 25 ruas jalan protokol. Ada di mana saja?
Jakarta Barat
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai GT Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai GT Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai GT Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
Jakarta Selatan
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
Bekasi dan Jakarta Timur
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
Jakarta Pusat
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Denda melawan ganjil genap
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap Jakarta ini nantinya akan dikenakan tilang elektronik (tilang E-TLE). Hal ini juga sudah tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1 dan 2.
Baca juga: Arti Indikator ECO yang Sering Ada di Mobil Zaman Now
Berdasarkan UU tersebut, pengemudi yang melanggar rambu lalu lintas besaran denda tilang yang harus dikenakan adalah Rp500 ribu.
Rambu lalu lintas tersebut diantaranya adalah adalah larangan menerobos jalur khusus (busway), menerobos lampu merah, melawan arus, ganjil genap, atau melaju dengan kecepatan tinggi.
Pasal 1
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4)huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
Baca juga: Jenis dan Cara Merawat Rem Tangan Mobil
Pasal 2
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000”.
Untuk itu bagi para pengendara, sebaiknya selalu mengecek jadwal ganjil genap Jakarta yang berlaku. Jangan sampai kamu terkena tilang karena menerobos aturan lalu lintas yang berlaku saat itu ya.