Berita Utama Otomotif
Terkena Denda Pajak Mobil, Ini Cara Menghitungnya
Biaya denda pajak mobil berbeda-beda tergantung dari lama serta jenis kendaraannya. Nah, bagaimana sih cara perhitungannya?
Denda pajak mobil adalah biaya yang harus dibayarkan ketika pemilik kendaraan lupa membayarkan pajak kendaraannya tersebut. Namun, biasanya keterlambatan 1 hari tidak akan langsung dikenakan denda.
Barulah jika sudah lebih 1 hari dari tenggat waktu pembayaran, pemilik kendaraan bisa dikenakan denda. Untuk mengetahui seberapa besar biaya yang harus dikeluarkan, pemilik kendaraan harus mengetahui berapa lama tidak membayar pajak mobil.
Agar tidak bingung, begini cara untuk menghitung denda pajak mobil:
Cara hitung denda pajak mobil
Untuk mulai menghitung, pemilik kendaraan harus tahu terlebih dulu berapa lama waktu keterlambatan pembayaran. Jika sudah tahu berapa lama, langsung hitung denda yang harus dibayarkan.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Secara umum, denda pajak mobil adalah 25% yang berlaku untuk 1 tahun. Akan tetapi, jika tidak membayar pajak dalam hitungan bulan maka tinggal membaginya dengan jumlah bulannya saja.
Cara menghitungnya adalah:
- Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai catatan, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) bagi kendaraan motor adalah sebesar Rp 32.000, sedangkan mobil Rp 100.000.
Jadi, jika pajak kendaraan bermotor (PKB) yang harus dibayarkan setiap tahun adalah Rp 1.450.000 dan telat bayar pajak selama 2 bulan maka rincian denda pajak mobil yang harus dibayar adalah:
Rp1.450.000 (PKB) x 25% x 2/12 (keterlambatan) + Rp 100.000 (SWDKLLJ)
Baca juga: Sejumlah Keuntungan Pembayaran DP Mobil Besar dan Kecil
Melalui perhitungan tersebut, berarti jumlah total yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp 160.416. Jumlah yang harus dibayarkan tersebut nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB mobil.
Aturan pajak mobil terbaru
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK/010/2021 tentang Penerapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Untuk ketentuan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada mobil yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen, 20 persen, 25 persen hingga 40 persen.
Baca juga: Simulasi Kredit Toyota Fortuner 2022, SUV Paling Bertenaga
2. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin di atas 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen, 50 persen, 60 persen hingga 70 persen.
3. Mobil angkutan orang dengan kapasitas kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan menggunakan motor listrik sebagai penggerak utamanya dan baterai sebagai media penyimpanannya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
4. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas isi silinder atau mesin sampai 3.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 15-20 persen.
5. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi dan kapasitas mesin lebih dari 3.000-4.000 cc dikenai PPnBM dengan tarif 25-30 persen.
Baca juga: Tips Agar Pengajuan Kredit Mobil Cepat Disetujui
6. Mobil angkutan orang dengan kapasitas 10-15 orang termasuk pengemudi yang menggunakan motor listrik dari baterai sebagai penggerak utamanya dikenai PPnBM dengan tarif 15 persen.
Untuk itu, bagi para pemilik kendaraan yang sebentar lagi harus membayar pajak sebaiknya harus sudah melakukan persiapan sejak beberapa waktu sebelumnya. Jangan sampai terlambat membayar dan akhirnya kena denda.
Keterlambatan membayar pajak, meskipun baru beberapa hari akan memiliki hitungannya sendiri. Hal ini membuat pemilik kendaraan harus mengeluarkan biaya tambahan pada akhirnya, lho!