Baru
Terlibat Kecelakaan Akibat Lawan Arah, Apa Sanksinya?
Lawan arah saat berkendara sangat tidak dibenarkan, apalagi sampai sebabkan celaka. Ada UU yang mengatur beserta sanksinya.
Belum lama terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dan beberapa sepeda motor yang lawan arah. Kecelakaan ini terjadi di wilayah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/8) sekitar pukul 07.00 WIB.
Pelanggaran rambu lalu lintas lawan arah itu tepatnya arah Depok, dekat SMK Islam Wijaya Kusuma di Wilayah Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kejadian ini terekam dalam sebuah video yang beredar, Selasa (22/8), dan diunggah akun Instagram @lentengagungterkini.
Lawan arah langgar rambu lalu lintas
“Lapor kejadian pagi ini, Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok. Terjadi kecelakaan pengendara motor yang melawan arah ditabrak truk,” tulis si pemilik akun.
Baca juga: Hal yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Mobil Terlibat Kecelakaan
“Kecelakaan di Lenteng Agung, biasa orang lawan arah,” kata si perekam video.
Terlihat dalam rekaman, sebuah truk terparkir di bahu jalan dengan beberapa motor tersangkut di bagian bawah truk tersebut.
Terlihat jelas bagaimana kondisi motor-motor yang tertabrak itu, jelas rusak berat. Adapun para pengendara motor yang motornya tertabrak, tergeletak di trotoar.
Baca juga: Polusi Udara Kota Jakarta Makin Parah, Ternyata Ini Penyebabnya
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jagakarsa Komisaris Polisi (kompol) Multazam Lisendra mengatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena para pengendara motor melaju secara lawan arah. Dan saat ini kasus tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.
“Sudah ditangani. Truk bermuatan bata hebel menabrak 7 pengendara bermotor,” kata Multazam.
Ada 5 yang terluka
“Info awal dari saksi betul (pemotor lawan arah). Ini, kan, lawan arah motornya kalau informasi dari korban dan saksi di lapangan,” kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando, Selasa (22/8/2023), melansir Detik.com.
Baca juga: Toyota Innova Zenix Kuasai Daftar Mobil Terlaris Juli 2023
Hingga kini Multazam belum merinci penyebab pasti dari kecelakaan tersebut, juga soal korban luka yang diakibatkan peristiwa itu. Tapi ia mengatakan, korban yang mengalami luka-luka sudah ditangani.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik.com, truk yang menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung tersebut menyebabkan lima orang pemotor terluka.
“Akibat dari kejadian tersebut mengakibatkan lima orang luka-luka. Terdiri dari tiga orang luka berat dua orang luka ringan yang dirawat di tiga rumah sakit,” kata Bayu.
Baca juga: Kecelakaan Akibat Pengemudi di Bawah Umur, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?
Sopir yang mengendarai truk juga sudah diamankan. Selanjutnya, pihaknya akan melimpahkan kasus ini ke Unit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan.
“Jadi Korban sudah dievakuasi. Intinya kita mengutamakan keselamatan korban. Pengendara truk sudah kita amankan, kita juga (sudah) meneruskan ke Unit Laka Lantas Polres,” kata Multazam.
Ada sanksi jika berkendara lawan arah
Seperti diketahui, berkendara secara lawan arah sangat tidak disarankan karena mengganggu arus lalu lintas dan berisiko kecelakaan. Seperti peristiwa yang terjadi di Lenteng Agung tersebut.
Baca juga: 12 Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas dari Laporan Pusiknas Polri
Ini dampak dari berkendara lawan arah:
- Rawan kecelakaan. Tidak hanya berbahaya untuk si pengendara yang lawan arus tapi juga pengguna jalan lain.
- Dijerat hukum, seperti yang termaktub dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jika pasal ini dilanggar, sesuai Pasal 287 ayat (1) UU LLAJ, bisa dikenakan sanksi pidana hukuman kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Dan jika kecelakaan sampai mengakibatkan luka pada korban, maka pelaku lawan arus bisa dijerat Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ.
Bunyinya: “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).”
Baca juga: Toyota Alphard Laris Diborong di GIIAS Meski Inden, Begini Responnya
Kemudian, di dalam Pasal 310 ayat [4] UU LLAJ dikatakan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat diancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Jadi sudah jelas, ya, patuhi rambu lalu lintas dan jangan lawan arus saat berkendara! Taat aturan membuat kamu selamat di jalan.