Search Cars

Keuangan

Terlibat Kecelakaan, Perhatikan Batas Waktu Klaim Asuransi Jasa Raharja

Bila kamu mengalami kecelakaan di jalan, kamu bisa klaim asuransi Jasa Raharja. Jangan panik atau emosi, begini prosedur klaimnya.

jasa raharja

Jika kamu mengalami kecelakaan di jalan saat sedang berkendara atau sedang naik angkutan umum, kamu bisa melakukan klaim asuransi Jasa Raharja. Tapi ada batas waktu klaimnya. 

Asuransi Jasa Raharja adalah produk asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. 

Asuransi ini menjamin biaya perawatan medis dan operasi yang diakibatkan kecelakaan, baik itu di jalan biasa atau jalan tol. 

Baca juga: Kecelakaan Akibat Pengemudi di Bawah Umur, Bisakah Klaim Asuransi Mobil?

Mengenai kecelakaan di jalan tol, santunan Jasa Raharja bisa diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial. Itu adalah:

  • Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

Jenis asuransi

asuransi lebih murah

Harap diketahui, jenis asuransi di jalan biasanya meliputi asuransi kendaraan dan asuransi jiwa. Asuransi kendaraan meliputi TLO (Total Lost Only) dan all risk. TLO akan mengganti kerusakan kendaraan dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam klausul perjanjian.

Baca juga: Pemerintah Atur Biaya Fast dan Ultra Fast Charging SPKLU, Apa Alasannya?

Sementara all risk, biasanya mengganti kerusakan kendaraan yang diakibatkan oleh keadaan yang lebih kompleks dari asuransi TLO. Kedua jenis asuransi ini harus diikuti mandiri oleh pemilik kendaraan dengan membayarkan sejumlah dana setiap tahun.

Sedangkan, asuransi Jasa Raharja adalah jenis pertanggungan pada para korban kecelakaan. Lalu dari mana pembayaran premi atau iuran Asuransi Jasa Raharja? Angsurannya dibayar saat pemilik melakukan pajak kendaraan tahunan, pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Iuran ini tercantum dalam STNK dengan istilah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Itu bagi yang punya kendaraan.

Baca juga: Asuransi Jalan Tol Bila Mengalami Kecelakaan dan Cara Klaimnya 

Nah, bagi masyarakat yang tidak punya kendaraan, iuran asuransi Jasa Raharja biasanya telah dimasukkan dalam komponen harga tiket atau ongkosnya. 

kecelakaan

Tapi ingat, nggak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, ya. Kecelakaan yang terjamin hanyalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya. 

Kalau kecelakaan tunggal pada kendaraan pribadi nggak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Kecuali kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum, itu masih berhak mendapat santunan.

Baca juga: Hal yang Harus Dilakukan Bila Melihat dan Mobil Terlibat Kecelakaan

Masih banyak, nih, masyarakat yang belum tahu soal ini, baik itu dari prosedur klaim hingga berapa lama batas waktu klaim asuransi Jasa Raharja.

Klaim asuransi Jasa Raharja maksimal 6 bulan

cidera kecelakaan

Produk asuransi kecelakaan ini bisa kamu klaim setelah mengalami kecelakaan. Tapi jika lupa atau masih dalam kondisi sakit hingga berbulan-bulan, ada batas waktu tertentu untuk bisa klaim asuransi.

“Jasa Raharja menjamin pertanggungan yang menjadi hak masyarakat apabila mengalami kecelakaan agar segera melakukan pengajuan santunan dalam jangka waktu 6 bulan setelah kejadian kecelakaan,” kata Rivan mengutip Kompas.com

Baca juga: Menyebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman?

Lalu bagaimana jika dalam kurun waktu 6 bulan nasabah masih sakit dan tidak bisa mengajukan klaim? Rivan mengatakan, sepanjang sakitnya bisa dibuktikan secara medis. 

Umumnya, hak santunan akan gugur jika permintaan diajukan lebih dari 6 bulan setelah kecelakaan atau tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah persetujuan.

Untuk lebih jelasnya, ini daftar biaya santunan yang bisa kamu klaim ke Jasa Raharja yang diakibatkan kecelakaan: 

Baca juga: Pemerintah Kucurkan Triliunan untuk Perbaiki Jembatan dan Jalan Rusak di Indonesia

  • Santunan korban meninggal dunia karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan. 
  • Santunan korban mendapat cacat tetap karena akibat langsung dari kecelakaan dalam waktu 365 hari setelah terjadinya kecelakaan yang bersangkutan. 
  • Biaya-biaya perawatan dan pengobatan dokter yang diperlukan untuk korban akibat langsung dari kecelakaan sejak hari pertama setelah terjadinya kecelakaan selama waktu paling lama 365 hari. 

Cara klaim asuransi Jasa Raharja

kecelakaan lalu lintas

Kamu bisa klaim asuransi Jasa Raharja secara online dengan mengakses aplikasi JRku di Google Play untuk Android dan App Store untuk IOS (Apple). Selain pengajuan santunan kecelakaan lalu lintas, kamu bisa memanfaatkan aplikasi ini untuk melaporkan kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi di sekitarmu, termasuk info lokasi-lokasi rawan kecelakaan lainnya. 

“Oleh karena itu bagi para korban kecelakaan atau keluarganya yang belum mengetahui hak santunan Jasa Raharja, maka segera laporkan kejadian kecelakaan kepada pihak Instansi yang berwenang,” Rivan menegaskan. 

Baca juga: Kelebihan Daihatsu Granmax Minibus Buat Liburan Keluarga Besar

Atau kamu bisa juga mengisi formulir di www.jasaraharja.co.id. Ini mekanisme pengisian formulirnya:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Seperti:
  • Surat keterangan kecelakaan dari kantor kepolisian terdekat.
  • Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit terkait atau surat kematian dari rumah sakit dan surat keterangan ahli waris untuk kasus korban meninggal dunia.
  • Identitas pribadi korban maupun ahli waris (kartu keluarga, surat nikah, atau KTP korban).
  1. Lengkapi formulir yang disediakan dengan data diri korban. Formulir didapatkan di kantor cabang Jasa Raharja terdekat atau unduh di www.jasaraharja.co.id
  2. Setelah itu dokumen akan diteliti dan proses pengajuan santunan akan dimulai.

Nilai santunan

mengatur uang thr

Nilai santunan yang dibayarkan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017. Jumlahnya adalah:

Baca juga: Uji Coba LRT Masih Berlanjut Meski Tanpa Angkut Penumpang, Apa Tujuannya?

  • Meninggal dunia Rp50.000.000
  • Cacat tetap (maksimal) Rp50.000.000
  • Perawatan (maksimal) Rp20.000.000
  • Penggantian biaya penguburan (tidak memiliki ahli waris) Rp4.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp1.000.000
  • Manfaat tambahan penggantian biaya ambulan Rp500.000

Meski dijamin asuransi TLO atau all risk, ingat untuk selalu utamakan keselamatan saat kamu berada di jalan raya,di  jalan tol atau di manapun, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang