Baru
Tidak Ada Alasan Sibuk, Kini Pemutihan Pajak Bisa Dilakukan Akhir Pekan
Tak ada lagi alasan tak sempat bayar pajak kendaraan, Samsat di Polda Metro Jaya dan kantor polisi sekarang buka hari Sabtu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang waktu operasional layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kantor pembayaran pajak kendaraan yang sebelumnya hanya beroperasi di hari kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 WIB, kini buka hingga hari Sabtu dari pukul 08.00-12.00 WIB.
Hal ini dilakukan Pemprov DKI Jakarta lantaran banyak masyarakat yang mengeluh tidak bisa melakukan pemutihan pajak kendaraan ke Samsat dikarenakan alasan bekerja. Hingga kemudian mereka terpaksa menunda atau menunggak pembayaran kewajiban kendaraan bermotornya. Alhasil, sanksi denda pun tidak terelakan.
Oleh karena itu, untuk memudahkan masyarakat dalam membayar kewajiban iuran kendaraan bermotor (PKB), Pemprov DKI Jakarta membuka layanan Samsat hingga hari Sabtu sehingga tidak ada lagi alasan masyarakat untuk tidak memenuhi kewajibannya yang satu ini.
Samsat DKI Jakarta
Dalam keterangan resminya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku di kantor Samsat Induk yang tersebar di lima wilayah kota administrasi DKI Jakarta, seperti di Polda Metro Jaya, Polres, dan Polsek. Dengan kata lain, tidak berlaku untuk layanan gerai dan Samsat keliling.
Baca juga: Korlantas Polri Usul Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Dihapus
Pemprov DKI Jakarta berharap, dengan bertambahnya jumlah hari layanan ini, baik di Polda Metro Jaya dan kantor-kantor polisi, masyarakat lebih leluasa dan mudah membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, masyarakat yang membayar PKB di kantor Samsat juga dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Berikut ini penjelasan mengenai program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di Samsat DKI:
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
- Memberikan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023. Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga 29 Desember 2023.
Cepat urus pembayaran PKB dan jangan tunda hingga lebih dari 2 tahun karena STNK-mu bisa mati, data kendaraanmu akan dihapus dan tidak bisa diregistrasi kembali. Dengan begitu, kendaraanmu dianggap sebagai kendaraan bodong. Ini sesuai dengan Pasal 74 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk kendaraan bodong yang berkeliaran di jalan raya, ada sanksinya seperti yang tertulis dalam pasal 288. Yakni, pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Bayar pajak online saja
Selain datang langsung ke Samsat terdekat, kamu juga bisa bayar secara online yakni melalui aplikasi Signal.
Baca juga: Cegah Kendaraan Bodong, Yuk Bayar Pajak Lewat Aplikasi!
Signal merupakan kepanjangan dari Samsat Digital Nasional yang adalah layanan bagi pemilik kendaraan bermotor dalam melakukan pembayaran secara online untuk keperluan pengesahan STNK Tahunan, pembayaran kewajiban kendaraan bermotor dan pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Aplikasi Signal ini memanfaatkan database kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, data induk kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Ini cara bayar online melalui aplikasi Signal:
- Download aplikasi SIGNAL Samsat Digital Nasional di Play Store
- Klik “Daftar disini” dengan memasukan data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai KTP, alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP
- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto
- Masukan OTP yang dikirimkan melalui SMS
- Registrasi berhasil, lalu lakukan verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan SIGNAL ke email yang sudah kamu daftarkan
Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bulan Oktober Masih Ada, Cek Lokasinya Nih
Ayo, segera bayar PKB-mu sebelum jatuh tempo dan hindari dendanya. Dengan begitu kamu sudah menjadi warga negara Indonesia dan pengguna jalan yang baik.