Berita Utama Otomotif
Tidak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong?
Tidak bayar pajak lebih dari 2 tahun siap-siap akan dianggap kendaraan bodong. Mengapa bisa terjadi dan bagaimana aturannya?
Tidak bayar pajak lebih dari 2 tahun akan membuat data registrasi kendaraan dihapus. Ini berarti, kendaraan tersebut akan dianggap bodong atau ilegal yang pada akhirnya akan merugikan pemilik kendaraan itu sendiri.
Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Ketiganya akan melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) selama dua tahun.
Baca juga: Terkena Denda Pajak Mobil, Ini Cara Menghitungnya
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono berharap agar sosialisasi ini dapat diterima oleh seluruh masyarakat. Khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.Â
Implementasi Undang-Undang
Pemberian sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak ini merupakan implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Baca juga: Aturan Pajak Mobil Terbaru yang Berlaku di Indonesia
Jika data registrasi suatu kendaraan bermotor telah dihapus, maka tidak dapat melakukan registrasi lagi. Untuk penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap karena saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
Menurut data Korlantas Polri, hingga Desember 2021 lalu ada sekitar 148 juta kendaran yang telah melakukan registrasi. Namun, setidaknya ada 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU).
Aturan sudah ada sejak 2009
Menurut Rivan, aturan mengenai sanksi untuk pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak selama lebih dari 2 tahun ini sudah ada sejak tahun 2009. Akan tetapi, pihaknya memang belum pernah memberlakukan hal tersebut.
Baca juga: Cara Mengurus STNK Hilang yang Bukan Atas Nama Sendiri
Rivan juga sampai saat ini belum bisa memberikan kepastian kapan waktu tepatnya pemberlakukan penghapusan data registrasi akan dilakukan. Pihak Samsat masih melakukan sosialisasi kepada pemilik kendaraan bermotor agar tidak melakukan penunggakan dalam membayar pajak.
“Saat ini sedang diingatkan kembali akan adanya kewajiban masyarakat pemilik kendaraan bermotor untuk melakukan registrasi ulang dan membayar pajak,” kata Rivan.
Upaya yang dilakukan Polri
Salah satu upaya yang dilakukan Polri untuk mendukung menindak tegas pemilik kendaraan yang tidak bayar pajak adalah melalui pelanggaran lalu lintas.
Baca juga: Kelebihan Ban RFT yang Sering Dipakai Mobil BMW
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 yaitu dengan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Untuk menerapkan dan mendapatkan informasi status perpajakan kendaraan bermotor, Korlantas Polri akan melakukan penegakan hukum berbasis digital melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
E-TLE sendiri merupakan sistem berbasis teknologi informasi yang memanfaatkan perangkat elektronik berupa kamera CCTV untuk bisa mendeteksi berbagai jenis kendaraan lalu lintas.
Oleh sebab itu, perlu adanya peningkatan kepatuhan dari sisi masyarakat untuk melakukan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak.
Jadi, jangan sampai menunda-nunda bayar pajak kendaraan ya kalau tidak mau kendaraanmu dianggap bodong!