Berita Utama Otomotif
Tidak Bisa Sembarangan, Begini Aturan Pasang Lampu Merah
Pahami cara dan aturan pasang lampu merah di jalan raya, sembarangan bisa berpotensi macet panjang hingga kecelakaan loh.
Kenali aturan pasang lampu merah di jalan raya. Penempatan lampu lalu lintas ini ternyata diatur oleh ketentuan dan tidak boleh dipasang secara sembarangan.
Sempat viral sebuah kejadian kecelakaan di kawasan Cibubur beberapa waktu lalu. Kabarnya, kecelakaan yang disebabkan rem truk blong dan memakan banyak korban karena sedang mengantri lampu merah.
Banyak yang menyebut, lokasi kecelakaan di Cibubur itu seharusnya tidak dipasangi lampu merah karena kondisi jalan menurun rawan kecelakaan. Bahkan ada petisi warga yang menghimbau pencabutan lampu merah di kawasan rawan tersebut.
Baca juga: Menyebar Foto Korban Kecelakaan Bisa Kena Hukuman?
Sebenarnya, bagaimana sih aturan pasang lampu merah di jalan raya? Bagaimana kondisi ideal suatu jalan memerlukan lampu pengatur lalu lintas? Bagaimana aturan resminya?
Arti lampu merah
Lampu pengatur lalu lintas atau kerap disebut lampu merah, menjadi instrumen penting untuk mengurai kemacetan dan menertibkan lalu lintas pada persimpangan jalan.
Menurut Undang Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), menerangkan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) merupakan isyarat lampu yang bisa dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan, tempat penyeberangan pejalan kaki dan arus lalu lintas lainnya.
Baca juga: Cara Injak Pedal Rem Mobil Matic yang Benar
Nah, jenis lampu lalu lintas atau (APILL) ini ternyata ada beberapa macam. Berikut penjelasannya agar lebih mudah dipahami.
- APILL tiga warna
Lampu ini terdiri dari warna merah, kuning dan hijau. Berada pada persimpangan jalan, dengan tujuan untuk mengatur laju lalu lalang kendaraan dan menghindari kecelakaan.
- APILL dua warna
Lampu ini terdiri dari warna merah dan hijau. Lampu ini bertujuan untuk mengatur pejalan kaki yang menyeberang pada zebra cross.
Saat lampu ini menyala warna merah, maka pejalan kaki dilarang menyeberang jalan. Sebaliknya jika menyala hijau, maka pejalan kaki dipersilahkan menyeberang dan kendaraan harus berhenti di belakang garis putih.
- APILL satu warna
Lampu ini sebagai peringatan tanda bahaya atau tanda waspada bagi pengemudi kendaraan. Biasanya berwarna merah atau kuning dengan pola menyala berkedip-kedip.
Aturan pasang lampu merah
Bagaimana aturan resmi pemasangan lampu lalu lintas di jalan raya?
Baca juga: Mengenal 3 Jenis Rem Cakram pada Mobil
Aturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Pada Pasal 6 menyatakan bahwa APILL tiga warna dipergunakan untuk mengatur kendaraan.
Permenhub juga menjelaskan beberapa hal yang harus diperhatikan sebagai tata cara pemasangan APILL. Salah satunya, sebelum pemasangan dilakukan, maka pihak yang berwenang harus memperhatikan sejumlah aturan sesuai dengan Pasal 29 Permenhub, yang meliputi:
- Desain geometrik jalan.
- Kondisi tata guna lahan.
- Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
- Situasi arus lalu lintas.
- Kelengkapan bagian konstruksi jalan.
- Kondisi struktur tanah, dan
- Konstruksi yang tidak berkaitan dengan pengguna jalan.
Pihak berwenang
Lalu siapa yang dimaksud dengan pihak yang berwenang memasang APILL? Pada Pasal 28 Permenhub tertulis bahwa penyelenggaraan APILL dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk jalan nasional.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Sementara Gubernur adalah pihak berwenang untuk jalan provinsi, lalu Bupati berwenang untuk jalan kabupaten dan desa. Sementara Walikota menjadi pihak berwenang untuk memasang APILL pada jalan kota.
Jadi, sudah jelas aturan pasang lampu merah yang sesuai dengan ketentuan resmi. Sayangnya, belum ada undang-undang yang mengatur sanksi pada para pihak yang lalai atau tidak mematuhi aturan tersebut.
Harapan ke depan adalah agar semua pihak yang berkepentingan melakukan evaluasi dan pemantauan fungsi APILL, agar kecelakaan maut seperti di Cibubur tidak terulang.