Search Cars

Berita Utama Otomotif

Tidak Lagi Spesial, Mobil Listrik Bakal Kena Tarif saat Lewat Jalan Berbayar

Rencana jalan berbayar nantinya akan mulai diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Apakah mobil listrik akan kena?

jalan berbayar

Jalan berbayar akan menjadi salah satu rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan lalu lintas. Program tersebut dinamakan Electronic Road Pricing (ERP) yang akan berlaku di sejumlah ruas protokol. 

Jika sudah diterapkan, kendaraan bermotor yang melewati ERP ini akan dibatasi. Dengan adanya ERP ini, kendaraan yang melintas di beberapa jalan pada waktu tertentu bakal dipungut biaya atau tarif.

Aturan jalan berbayar Jakarta

jalan berbayar

Program jalan berbayar Jakarta ini tertulis dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik. 

Baca juga: Beli Mobil Baru, Berapa Sih Gaji Karyawan yang Ideal Per Bulannya?

Pada pasal 13 ayat 1 dijelaskan soal pengguna yang akan dikenakan tarif layanan di ruas jalan berbayar Jakarta.

Pasal tersebut berbunyi, “pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik akan dikenakan tarif layanan pengendalian lalu lintas secara elektronik.” 

Mobil listrik tetap bayar

spesifikasi mobil listrik

Berdasarkan Reperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE), ada 7 jenis kendaraan yang mendapatkan hak khusus. 

Baca juga: Perbedaan ETLE Mobile dan ETLE Statis, Bagaimana Cara Kerjanya?

Hak tersebut adalah melewati ruas ERP secara gratis. Apa saja jenis kendaraan tersebut?

  • Sepeda listrik
  • Kendaraan bermotor umum pelat kuning
  • Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain pelat hitam
  • Kendaraan korps diplomatik negara asing
  • Kendaraan ambulans
  • Kendaraan jenazah
  • Kendaraan pemadam kebakaran

Dari daftar kendaraan tersebut, tidak ada mobil listrik ataupun kendaraan listrik. Itu berarti baik mobil listrik ataupun kendaraan listrik secara keseluruhan tetap harus membayar sesuai dengan tarif yang sudah ditentukan. 

Tarif jalan berbayar 

jalan raya

Besaran tarif jalan berbayar elektronik di Jakarta sejauh ini memang belum ditentukan dan diresmikan. Nantinya besaran tarif akan ditentukan melalui Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta. 

Baca juga: Ada 109 Kamera ETLE di Jakarta, Ini Lokasi Lengkapnya

Namun Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan Zulkifli sudah memberikan bocoran. Untuk tarif ERP di Jakarta ini berkisar Rp 5.000-19.000.

Ruas jalan berbayar Jakarta

jalan berbayar

Pada pasal 9 Ayat 1 Raperda PPLE, disebutkan bahwa ada 25 ruas jalan berbayar Jakarta yang akan dikenai pungutan biaya melintas. Di mana saja itu?

  1. Jalan Pintu Besar Selatan.
  2. Jalan Gajah Mada.
  3. Jalan Hayam Wuruk.
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat.
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin.
  7. Jalan Jend. Sudirman.
  8. Jalan Sisingamangaraja.
  9. Jalan Panglima Polim.
  10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB. Simatupang).
  11. Jalan Suryopranoto.
  12. Jalan Balikpapan.
  13. Jalan Kyai Caringin.
  14. Jalan Tomang Raya.
  15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
  16. Jalan Gatot Subroto.
  17. Jalan M.T Haryono.
  18. Jalan D.I Panjaitan.
  19. Jalan Jend. Ahmad Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
  20. Jalan Pramuka.
  21. Jalan Salemba Raya.
  22. Jalan Kramat Raya.
  23. Jalan Pasar Senen.
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H.R Rasuna Said.

Dalam Raperda tersebut juga disebutkan untuk ruas jalan berbayar Jakarta itu nantinya akan diberlakukan setiap hari, bahkan pada saat akhir pekan. Untuk waktu berlakunya akan dimulai pada pukul 05.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB dan berlaku juga untuk kendaraan listrik. 

Golongan kendaraan jalan berbayar

kelebihan jalan berbayar

Berdasarkan Raperda PPLE, lebih tepatnya pada Pasal 11 disebutkan golongan kendaraan yang memang harus mematuhi aturan tersebut.. 

Baca juga: 8 Denda Pelanggaran Lalu Lintas di Atas Rp500 Ribu, Catat dan Jangan Dilanggar

Secara lengkapnya pasal tersebut tertulis, “semua kendaraan bermotor dan kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik dapat melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik, kecuali kendaraan bermotor alat berat.” 

Jadi, golongan kendaraan jalan berbayar ini tidak hanya mesin konvensional saja yang akan dikenakan tarif. Akan tetapi kendaraan listrik juga tetap harus membayar jika aturannya sudah berlaku nantinya

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang