Search Cars

Berita Terbaru

Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak, Ini Aturannya

Aturan terbaru bakal menghukum pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi segera diberlakukan. Bagaimana selengkapnya?

lulus uji emisi

Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta menerbitkan kebijakan bagi seluruh kendaraan bermotor untuk lulus uji emisi. Kebijakan yang dikeluarkan tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Pemenuhan ambang batas emisi gas buang menyasar kendaraan roda empat atau mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagai kendaraan roda dua. Aturan wajib lulus uji emisi ini berlaku bagi kendaraan dengan usia di atas 3 tahun.

Denda tidak lulus uji emisi

uang rupiah

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kendaraan yang belum memenuhi syarat untuk uji emisi, maka akan dikenakan sanksi berupa denda pajak

Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?

Denda pajak yang dimaksud adalah pengenaan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang membidik para pemilik kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. 

Artinya, setiap melakukan pembayaran PKB, kendaraan yang belum uji emisi akan dikenakan sanksi berupa denda koefisien dari nilai pajak yang harus dibayarkan. Besaran koefisien pajak yang meliputi  jenis kendaraan ini akan berlaku secara nasional.

Tidak hanya denda pajak, terhitung sejak tanggal 13 November 2021 DKI Jakarta resmi menerapkan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, sesuai ketentuan di pasal 285 dan 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Baca juga: Mengapa Gas Buang Kendaraan Menjadi Penyebab Utama Polusi Udara?

Pemilik kendaraan akan diberikan sanksi tilang atau denda, untuk mobil maksimal Rp500.000. Sedangkan untuk pemilik sepeda motor atau kendaraan roda dua didenda maksimal Rp250.000.

Cara uji emisi

layanan uji emisi

Bagi kamu yang ingin melakukan uji emisi, dapat melakukannya di bengkel uji emisi, kios uji emisi, kendaraan uji emisi (mobile), atau di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta. Jika sudah selesai melakukan uji emisi, kamu bisa menunggu bukti uji emisi. 

Bukti uji emisi ini berbentuk kertas hasil cetakan dan keterangan lulus dalam sistem informasi uji emisi, berlaku hanya dalam kurun waktu 1 tahun setelah hasil uji emisi tersebut sejak dikeluarkan. 

Baca juga: Kendaraan Belum Uji Emisi Siap-Siap Kena Denda Pajak, Kapan Berlaku?

Untuk bisa lulus dalam uji emisi, tentunya Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta memiliki syarat khusus yang wajib dipenuhi oleh pemilik mobil, di antaranya:

  1. Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 3.0%, HC 700 ppm
  2. Mobil bensin tahun pembuatan di bawah 2007 standar CO 1.5%, HC 200 ppm
  3. Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki opasitas (HSU) 50%
  4. Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton wajib memiliki HSU 40%
  5. Mobil diesel tahun pembuatan di bawah 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki HSU 60%
  6. Mobil diesel tahun pembuatan di atas 2010 dengan bobot kendaraan di atas 3,5 ton wajib memiliki HSU 50%

Rawat kendaraan

mobil jarang servis

Lalu jika kendaraan tidak lulus uji emisi, yang paling pertama perlu dilakukan adalah segera melakukan servis kendaraan. Servis yang dilakukan mulai dari penggantian oli mesin, pembersihan filter udara mesin, serta pembersihan busi. 

Oli mesin yang sesuai dengan spesifikasi mobil akan membuat kinerja mobil menjadi lebih ringan. Proses pelumasan mesin kendaraan pun akan menjadi lebih optimal jika kualitas oli dijaga.

Baca juga: Catat Uji Emisi Gratis dari Pemprov DKI, Kapan dan Dimana?

Tidak hanya itu, filter udara yang bersih pun akan membuat proses pembakaran menjadi lebih sempurna. Jika komponen tersebut kotor, maka pembakaran yang terjadi tidak optimal dan menghasilkan emisi yang kurang baik.

Selain itu, percikan busi juga bisa menyebabkan pembakaran mesin menjadi tidak sempurna. Seiring penggunaannya, busi mobil akan menjadi hitam akibat dari kotoran di ruang pembakaran yang tidak terbakar sempurna. Oleh karenanya perlu dilakukan pembersihan.

Ketiga komponen ini perlu diperhatikan untuk menghasilkan emisi yang rendah dan kamu bisa lulus uji emisi. Tentunya hal ini sangat berpengaruh terhadap perawatan kendaraan. Jadi, pastikan kamu selalu melakukan perawatan yang tepat agar mobil bisa lulus uji emisi.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang