Berita Utama Otomotif
Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
Subsidi mobil dan motor listrik sudah diumumkan dan nantinya akan berlaku mulai tanggal 20 Maret 2023. Apa saja daftar kendaraannya?
Pemerintah memberikan subsidi kendaraan listrik untuk mendorong daya beli masyarakat serta meningkatkan produksi dalam negeri. Subsidi akan mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2023 dan diumumkan langsung oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Adanya subsidi kendaraan listrik ini bertujuan untuk meningkatkan produksi dan penjualannya di Indonesia. Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa saat ini masih terdapat perbedaan harga antara kendaraan listrik dan konvensional.
Perbedaan harga ini masih menjadi penghalang bagi masyarakat untuk membeli kendaraan listrik. “Negara tetangga sudah menggunakan insentif untuk menarik minat investasi dan penjualan kendaraan listrik,” ujarnya.
Kendaraan apa saja yang mendapat insentif?
Untuk subsidi kendaraan listrik, hanya diberikan untuk kendaraan yang diproduksi di Indonesia. Selain diproduksi di Indonesia, setiap unit kendaraan listrik harus memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN minimal 40 persen.
Baca juga: Alasan Mengapa Harga Mobil Listrik Lebih Mahal
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, terdapat 5 merek kendaraan baik itu mobil listrik ataupun motor listrik. Untuk lebih detailnya, terdapat tiga merek motor listrik yang mendapatkan subsidi dan dua mobil listrik yang mendapatkan subsidi.
“Untuk kendaraan roda empat, di mana kita ketahui saat ini ada 2 produsen, yaitu Hyundai Ioniq 5 dan Wuling, itu kami usulkan untuk sejumlah 35.900 unit kendaraan diberikan bantuan pemerintah sampai Desember 2023,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
Selanjutnya untuk motor listrik, merek yang akan mendapatkan subsidi adalah Volta, Gesit, dan Selis. Pembelian motor listrik ini akan mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta per unit.
Syarat subsidi untuk kendaraan listrik
Pemerintah memberikan syarat subsidi untuk kendaraan listrik, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kendaraan (NIK). Nantinya, konsumen atau calon pembeli bisa langsung mendatangi ke dealer kendaraan listrik terdekat.
Baca juga: Aturan Plat Mobil Listrik, Tanda Birunya yang Benar Dimana Ya?
Agus Gumiwang menjelaskan bahwa pemberian insentif bagi mobil dan motor listrik hanya boleh satu unit per NIK. Dengan begitu, setiap pembelian mobil atau motor listrik yang kedua tidak akan mendapatkan insentif.
Penyerahan NIK ini berguna untuk mengurangi risiko pembelian lebih dari satu unit kendaraan listrik. Adanya syarat subsidi ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pembeli yang mendapatkan bantuan adalah memang pihak yang berhak.
Cara dapat subsidi kendaraan listrik
Untuk cara dapat subsidi kendaraan listrik, pemerintah akan menyalurkannya melalui bank milik pemerintah atau Himbara. Setiap pembeli, baik itu mobil listrik atau motor listrik harus mendatangi dealership yang menjual kendaraan listrik bersubsidi.
Baca juga: Bagaimana Sih Aturan Mobil Listrik di Indonesia?
“Nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek, dalam sistem mereka memang berhak mendapat bantuan, maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga,” ujar Agus Gumiwang.
Menurut Agung, nantinya pihak dealer akan melakukan input sesuai prosedur yang berlaku dan mengajukan klaim insentif ke Himbara. Kemudian nantinya pihak Himbara akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
Jika cara dapat subsidi ini sudah dilakukan, pihak Himbara akan membayarkan penggantian klaim insentif ke produsen. Hal ini bertujuan untuk lebih mempermudah kontrol yang dilakukan pemerintah kepada produsen.
Baca juga: 5 Mobil Hybrid Toyota dan 6 Kelebihannya
Bagaimana, sudah tahu kan cara untuk mendapatkan insentif yang diberikan oleh pemerintah ini? Jika sudah bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini, jangan lupa untuk selalu taat membayar pajak kendaraan listrik tersebut ya.