Baru
Tidak Uji Emisi Bayar Mahal, Ini Lokasi Parkir Disinsentif di Jakarta
Untuk menekan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta bikin tarif parkir lebih tinggi bagi yang belum uji emisi. Ini lokasi pasarnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mewajibkan kendaraan bermotor yang usia di atas 3 tahun untuk melakukan uji emisi. Jika tidak uji emisi atau belum dinyatakan lulus uji emisi, ada sanksi yang menanti. Apakah itu?
Yang pertama, kamu kemungkinan besar akan kena sanksi tilang saat razia uji emisi. Dan untuk diketahui, mulai 1 November Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia dan tilang uji emisi yang diselenggarakan bersama dengan Polda Metro Jaya.
Selanjutnya adalah sanksi tarif parkir disinsentif untuk kendaraan yang tidak dan belum lulus uji emisi.
Baca juga: Mencegah Polusi Udara, Ini yang Bisa Diterapkan pada Mobilmu
Saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan disinsentif tarif parkir di 38 lokasi parkir di wilayahnya. Apakah itu disinsentif tarif parkir? Yakni tarif parkir yang biayanya lebih mahal dari biaya parkir pada umumnya.
Lokasi tarif disinsentif di Jakarta
Sementara lokasi disinsentif tarif parkir tersebut sudah diberlakukan di 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya. Lokasi parkir tersebut ada di:
- Pasar Glodok
- Pasar Ciracas
- Pasar Cibubur
- Pasar Pramuka
- Pasar Perumnas Klender
- Pasar Baru
- Pasar Johar Baru
- Pasar UPB Tanah Abang Blok B
- Pasar Tebet Barat
- Pasar Pondok Labu
- Pasar Tomang Barat
- Pasar Grogol
- Pasar Cengkareng
- Pasar Senen Blok III
- Pasar UPB Jatinegara
- Pasar Kramat Jati
- Pasar Rawabening
- Pasar Enjo
- Pasar Sunter Podomoro
- Pasar Asem Reges
- Pasar Santa
- Pasar Ciplak
- Pasar Klender SS
- Pasar Pondok Bambu
- Pasar Mayestik
Baca juga: Syarat Terbaru Bikin SIM C, Biaya dan Prosesnya
Selain itu, 13 lokasi parkir lainnya merupakan milik Pemda DKI yang telah diberlakukan di:
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Kalideres
- Park and Ride Kampung Rambutan
- Blok M Square
- Gedung Pasar Mayestik
- Gedung Taman Menteng
- Gedung Parkir Pasar Baru
- Taman Ismail Marzuki
- IRTI Monas
- Samsat Jakarta Barat
- Samsat Jakarta Timur
- Samsat Jakarta Utara/Pusat
- dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang
Lokasi pemberlakuan disinsentif tarif parkir ini ke depannya akan terus ditambah. Targetnya akan ada 29 lokasi pasar lain yang akan menerapkan kebijakan ini. Pasar-pasar lainnya sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan segera akan diberlakukan disinsentif parkir.
Baca juga: Saat Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Diperbaiki?
Untuk 29 lokasi pasar lainnya adalah:
- Pasar Gondangdia
- Pasar Rawasari Pasar Cipulir
- Pasar Minggu
- Pasar Lenteng Agung
- Pasar Tebet Timur
- Pasar Pondok Indah
- Pasar Manggis
- Pasar Cipete Selatan
- Pasar UPB Induk Kramat Jati
- Pasar Jembatan Lima
- Pasar Palmerah
- Pasar Palmeriam
- Pasar Sunan Giri
- Pasar HWI Lindeteves
- Pasar Kedoya
- Pasar Jelambar Polri
- Pasar Cijantung
- Pasar Duren Sawit
- Pasar Tanah Abang Blok F
- Pasar Jambul
- Pasar Ujung Menteng
- Pasar Pulogadung
- Pasar Tanah Abang Blok G
- Pasar Petojo Ilir
- Pasar Gembrong
- Pasar Rumput
- Pasar Kenari
- Pasar Cikini Ampiun
Tarif parkir disinsentif
Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan disinsentif parkir buat kendaraan roda empat. Belum ada penetapan bakal berlaku buat sepeda motor.
Baca juga: Jangan Panik, Kenali Jenis Operasi Polisi di Jalan Raya
Tarif tertinggi untuk parkir disinsentif di Kota Jakarta adalah Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk tarif normal saat ini yang berlaku adalah Rp3.000 per satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.
Seperti sudah dijelaskan di atas, disinsentif parkir ini merupakan salah satu sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta buat pelanggaran uji emisi.
Dan khusus untuk mobil yang terkena razia uji emisi akan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sanskinya Rp250.000.
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Kebijakan disinsentif tarif parkir ini dilakukan untuk mendukung kewajiban uji emisi dan mengurangi polusi udara. Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pihak-pihak ini juga sedang melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang dan Bekasi (Botabek) sejak tanggal 22 Agustus hingga 11 Oktober 2023. Pelatihan tersebut diikuti oleh total 449 Peserta dari 234 bengkel, 8 DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.
“Dari 234 bengkel, ada 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya,” kata Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta dalam siaran persnya.
Baca juga: Mobil Mogok Karena Overheat, Ini yang Bisa Kamu Lakukan
Semoga dengan adanya kebijakan yang diadakan untuk menekan polusi udara ini, kesadaran masyarakat untuk uji emisi kendaraannya terus meningkat, ya. Bagaimana dengan kamu, sudahkah melakukan pengujian gas buang kendaraan?