Search Cars

Baru

Tidak Uji Emisi Bayar Mahal, Ini Lokasi Parkir Disinsentif di Jakarta

Untuk menekan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta bikin tarif parkir lebih tinggi bagi yang belum uji emisi. Ini lokasi pasarnya.

Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mewajibkan kendaraan bermotor yang usia di atas 3 tahun untuk melakukan uji emisi. Jika tidak uji emisi atau belum dinyatakan lulus uji emisi, ada sanksi yang menanti. Apakah itu?

Yang pertama, kamu kemungkinan besar akan kena sanksi tilang saat razia uji emisi. Dan untuk diketahui, mulai 1 November Pemprov DKI Jakarta akan melakukan razia dan tilang uji emisi yang diselenggarakan bersama dengan Polda Metro Jaya.

Selanjutnya adalah sanksi tarif parkir disinsentif untuk kendaraan yang tidak dan belum lulus uji emisi

Baca juga: Mencegah Polusi Udara, Ini yang Bisa Diterapkan pada Mobilmu

Saat ini Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan disinsentif tarif parkir di 38 lokasi parkir di wilayahnya. Apakah itu disinsentif tarif parkir? Yakni tarif parkir yang biayanya lebih mahal dari biaya parkir pada umumnya. 

Lokasi  tarif disinsentif di Jakarta

parkir mundur

Sementara lokasi disinsentif tarif parkir tersebut sudah diberlakukan di 25 lokasi parkir di pasar milik PD Pasar Jaya. Lokasi parkir tersebut ada di: 

  1. Pasar Glodok
  2. Pasar Ciracas
  3. Pasar Cibubur
  4. Pasar Pramuka
  5. Pasar Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Pasar Johar Baru
  8. Pasar UPB Tanah Abang Blok B
  9. Pasar Tebet Barat
  10. Pasar Pondok Labu
  11. Pasar Tomang Barat
  12. Pasar Grogol
  13. Pasar Cengkareng
  14. Pasar Senen Blok III
  15. Pasar UPB Jatinegara
  16. Pasar Kramat Jati
  17. Pasar Rawabening
  18. Pasar Enjo
  19. Pasar Sunter Podomoro
  20. Pasar Asem Reges
  21. Pasar Santa
  22. Pasar Ciplak
  23. Pasar Klender SS
  24. Pasar Pondok Bambu
  25. Pasar Mayestik

Baca juga: Syarat Terbaru Bikin SIM C, Biaya dan Prosesnya

Selain itu, 13 lokasi parkir lainnya merupakan milik Pemda DKI yang telah diberlakukan di:

  1. Park and Ride Lebak Bulus
  2. Park and Ride Kalideres
  3. Park and Ride Kampung Rambutan
  4. Blok M Square
  5. Gedung Pasar Mayestik
  6. Gedung Taman Menteng
  7. Gedung Parkir Pasar Baru
  8. Taman Ismail Marzuki
  9. IRTI Monas
  10. Samsat Jakarta Barat
  11. Samsat Jakarta Timur
  12. Samsat Jakarta Utara/Pusat
  13. dan Park and Ride Terminal Pulo Gebang
parkir mobil

Lokasi pemberlakuan disinsentif tarif parkir ini ke depannya akan terus ditambah. Targetnya akan ada 29 lokasi pasar lain yang akan menerapkan kebijakan ini. Pasar-pasar lainnya sedang dalam proses integrasi dan ditargetkan segera akan diberlakukan disinsentif parkir.

Baca juga: Saat Mobil Gagal Lolos Uji Emisi, Apa yang Harus Diperbaiki?

Untuk 29 lokasi pasar lainnya adalah: 

  1. Pasar Gondangdia
  2. Pasar Rawasari Pasar Cipulir
  3. Pasar Minggu
  4. Pasar Lenteng Agung
  5. Pasar Tebet Timur
  6. Pasar Pondok Indah
  7. Pasar Manggis
  8. Pasar Cipete Selatan
  9. Pasar UPB Induk Kramat Jati
  10. Pasar Jembatan Lima
  11. Pasar Palmerah
  12. Pasar Palmeriam
  13. Pasar Sunan Giri
  14. Pasar HWI Lindeteves
  15. Pasar Kedoya
  16. Pasar Jelambar Polri
  17. Pasar Cijantung
  18. Pasar Duren Sawit
  19. Pasar Tanah Abang Blok F
  20. Pasar Jambul
  21. Pasar Ujung Menteng
  22. Pasar Pulogadung
  23. Pasar Tanah Abang Blok G
  24. Pasar Petojo Ilir
  25. Pasar Gembrong
  26. Pasar Rumput
  27. Pasar Kenari 
  28. Pasar Cikini Ampiun

Tarif parkir disinsentif

mengatur uang thr

Sejauh ini Pemprov DKI Jakarta hanya menerapkan disinsentif parkir buat kendaraan roda empat. Belum ada penetapan bakal berlaku buat sepeda motor.

Baca juga: Jangan Panik, Kenali Jenis Operasi Polisi di Jalan Raya

Tarif tertinggi untuk parkir disinsentif di Kota Jakarta adalah Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat. Sementara untuk tarif normal saat ini yang berlaku adalah Rp3.000 per satu jam pertama dan Rp2.000 untuk jam berikutnya.

Seperti sudah dijelaskan di atas, disinsentif parkir ini merupakan salah satu sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta buat pelanggaran uji emisi.

Dan khusus untuk mobil yang terkena razia uji emisi akan dikenakan tilang dan denda sebesar Rp500.000. Sedangkan untuk kendaraan roda dua sanskinya Rp250.000.

Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?

Kebijakan disinsentif tarif parkir ini dilakukan untuk mendukung kewajiban uji emisi dan mengurangi polusi udara. Dalam pelaksanaannya Pemprov DKI Jakarta bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

jenis parkir mobil

Pihak-pihak ini juga sedang melakukan pelatihan teknisi uji emisi di Bogor, Tangerang dan Bekasi (Botabek) sejak tanggal 22 Agustus hingga 11 Oktober 2023. Pelatihan tersebut diikuti oleh total 449 Peserta dari 234 bengkel, 8 DLH Provinsi dan Kabupaten/Kota serta DLH Provinsi Jawa Barat dan Banten.

“Dari 234 bengkel, ada 140 bengkel yang sudah memiliki peralatan uji sehingga masyarakat Botabek lebih mudah mendapatkan pelayanan uji emisi. Oleh sebab itu, kami terus mengajak masyarakat untuk melaksanakan uji emisi terhadap setiap kendaraan pribadinya,” kata  Ani Ruspitawati, Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta dalam siaran persnya.

Baca juga: Mobil Mogok Karena Overheat, Ini yang Bisa Kamu Lakukan

Semoga dengan adanya kebijakan yang diadakan untuk menekan polusi udara ini, kesadaran masyarakat untuk uji emisi kendaraannya terus meningkat, ya. Bagaimana dengan kamu, sudahkah melakukan pengujian gas buang kendaraan?

Tags:

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang