Tips & Rekomendasi
Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang
Kamu sudah tahu kembalian denda tilang ternyata bisa dan boleh diambil? Nah, biar paham yuk ikuti cara lengkapnya di sini.
Kembalian denda tilang ternyata bisa diambil loh. Karena secara aturan hal tersebut sah dan diperbolehkan.
Kena tilang adalah pengalaman berkendara yang kurang mengenakan. Suka atau tidak suka, kompensasi atas kecerobohan atau pelanggaran dalam berkendara tersebut harus dikenai sanksi.
Sanksi dalam hal ini tentu dalam bentuk tilang. Untuk menebus pelanggaran berlalu lintas ini, para pemilik kendaraan harus menjalani proses tilang.
Baca juga: Kenali Jenis Pelanggaran yang Diintai Tilang Elektronik
Ada yang mendatangi Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk membayar tilang, dan ada pula yang tidak harus menghadiri sidang.
Cara bayar denda tilang
Bagi pelanggar yang memilih tidak menghadiri sidang, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267, denda dapat dibayarkan melalui bank.
Bank yang ditunjuk untuk dititipkan pembayaran denda tilang ini adalah BRI Briva. Secara ringkas tata cara bayar tilang secara online bisa melalui mobile banking BRI dan internet banking BRI.
Untuk di mobile banking, pertama masuk ke aplikasi BRI Mobile, lalu pilih menu “Pembayaran > BRIVA”. Selanjutnya masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Jika berhasil, simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
Baca juga: Kenali Berbagai Jenis Surat Tilang dan Cara Mengurusnya
Kemudian cara bayar e-tilang lewat Internet Banking BRI pertama masuk ke: ib.bri.co.id, pilih menu Pembayaran Tagihan, menu Pembayaran, pilih BRIVA. Lalu pada kolom kode bayar, masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang. Jika berhasil, cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
Jika memilih membayar denda via kedua prosedur bank ini, maka pihak pelanggar harus menyetorkan sejumlah uang senilai denda maksimal.
Tentu keputusan PN setempat atas pelanggaran tidak selalu mendapatkan denda maksimal. Dengan demikian, akan ada uang sisa denda atau uang kembalian yang dapat diambil oleh pengendara.
Sebagai informasi apabila kembalian denda tilang tidak diambil, maka dalam satu tahun uang itu akan menjadi hak negara atau masuk ke kas negara. Lantas, bagaimana cara mengambil sisa uang tilang tersebut?
Tata Cara Dapatkan Kembalian Denda Tilang
Dalam artikel ini kami akan membahas terkait mekanisme pengambilan kembalian denda tilang yang dibayarkan untuk melakukan pembayaran e-tilang melalui Briva BRI.
Baca juga: Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?
Sebelum mengetahui tata caranya, kalian harus mengetahui terlebih dahulu bagaimana cara untuk mengecek besaran denda. Nominal tersebut diputuskan terkait jenis pelanggaran yang dilakukan. Pertama kalian bisa mengunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/.
Kemudian kalian masukkan nomor tilang, kalian akan mengetahui besaran denda atau besaran nominal yang perlukan bayar setelah diputuskan pengadilan.
Mengetahui sisa denda
Apabila ada sisa pembayarannya kalian bisa meng-klik di menu sisa titipan. Dalam laman website tersebut, kalian akan mendapatkan semacam surat pengantar. Kalian bisa unduh, kemudian cetak sebagai lampiran untuk melakukan pengambilannya di Bank BRI terdekat.
Baca juga: 7 Rambu Lalu Lintas yang Sering Dilanggar Pengendara
Selain membawa surat pengantar dari Kejaksaan itu, kalian juga perlu membawa kartu identitas kalian seperti kartu tanda penduduk (KTP). Apabila kalian tidak bisa datang sendiri, kalian bisa memberikan kuasa kepada pihak lain, tentu saja harus melampirkan surat kuasa.
Setelah kalian mendatangi kantor Bank BRI terdekat tersebut, kalian bisa menunjukkan semua dokumen tersebut. Pihak Bank BRI akan memproses dan akan memberikannya secara tunai, jika kalian tidak memiliki nomor rekening Bank BRI.
Apabila kalian sebelumnya sudah ada nomor rekening Bank BRI, maka uang titipan ini bisa ditransfer ke rekening kalian.
Baca juga: Masa Berlaku SIM Berubah, Sudah Cek Belum?
Jadi secara ringkas cara mengambil kembalian denda tilang adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke website tilang.kejaksaan.go.id, kemudian masukkan nomor tilang, untuk mengetahui besaran denda.
2. Apabila ada sisa pembayarannya, klik menu sisa titipan.
3. Unduh dokumen surat putusan PN, kemudian cetak sebagai lampiran untuk melakukan pengambilannya di Bank BRI terdekat.
4. Datangi kantor Bank BRI terdekat, dengan menunjukkan semua dokumen dan KTP.
5. Uang kembalian denda tilang bisa langsung diambil atau ditransfer ke nomor rekening BRI pelanggar.
Jika kesulitan untuk mengakses website tersebut, kalian juga bisa datang langsung ke Kejaksaan Negeri setempat untuk mengambil dokumen. Tetapi untuk proses pengambilan uang kembalian denda tilang tetap di bank BRI terdekat dengan lokasi kalian.