Berita Utama Otomotif
Tilang Elektronik Selama 2023 Mengalami Kenaikan, Seberapa Besar?
Tilang elektronik naik 35,7% dengan total denda Rp121,7 miliar selama tahun 2023. Begini rinciannya.
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengumumkan bahwa jumlah tilang elektronik di sepanjang tahun 2023 ini meningkat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, peningkatan tersebut mencapai 414.356 kali.
Dengan kata lain, jumlah tilang elektronik dari pelanggaran lalu lintas yang tertangkap Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di tahun ini naik 35,7 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2022, total kendaraan yang kena tilang melalui kamera E-TLE ada sebanyak 305.326 unit, naik sekitar 109.030 kali penindakan.
Namun menurut Sigit, peningkatan ini ditengarai perluasan kamera E-TLE yang begitu agresif sepanjang 2023, sehingga lebih banyak lagi pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi dan mendapatkan tilang elektronik.
Baca juga: Cek Tilang Elektronik pada Kendaraan, Bagaimana Caranya?
Di tahun 2023 ini ada sekitar 1.547 unit kamera E-TLE yang dioperasikan di beberapa wilayah di Indonesia. Dengan begitu, pengendara yang melakukan pelanggaran bisa ditindak secara langsung melalui tilang elektronik.
“Polri juga terus memperluas penerapan ETLE. Saat ini ada 1.547 E-TLE sehingga kesadaran masyarakat meningkat tanpa perlu diawasi petugas,” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Divisi Humas Polri, Rabu (27/12).
Total denda tilang elektronik
Dalam rilis akhir tahun itu juga Polri mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2023 total denda dari tilang elektronik sudah mencapai Rp121,7 miliar. Oleh karenanya, jika dibandingkan dengan tahun lalu maka total denda tilang mengalami kenaikan sekitar Rp30,1 miliar.
Baca juga: Cara Perpanjang SIM dari Luar Negeri, Benarkah Bisa Dilakukan?
“Sedangkan untuk nilai denda pada 2023 sebanyak Rp121,7 M atau meningkat Rp30,1 M (32,8 persen) jika dibandingkan 2022 sebanyak Rp91,6 M. Perluasan E-TLE tentunya berbanding lurus dengan peningkatan tilang E-TLE dan nilai dendanya dan nilai denda ini tentunya menjadi salah satu pemasukan bagi negara,” terang Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Adapun perluasan 1.547 ETLE tersebut dalam bentuk E-TLE statis, mobile handled, speed 40 cam, mobile on board, weight in motion juga portable. Berikut ini rincian tilang elektronik di tahun 2023:
- 833 E-TLE mobile handheld
- 493 E-TLE statis
- 150 E-TLE speed cam
- 64 E-TLE mobile on board
- 5 E-TLE weight in motion
- 2 E-TLE portable
Manfaat E-TLE di masa depan
Sejauh ini dengan tersebarnya kamera E-TLE di berbagai wilayah, jumlah pengendara yang melakukan pelanggaran semakin berkurang, begitu juga dengan jumlah kecelakaan. Tentunya ini sesuai dengan harapan dan tujuan Polri ketika menerapkan sistem tilang elektronik ini.
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Selama tahun 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas menurun sebanyak 4.055 kejadian (atau 3 persen). Tepatnya dari 137.851 kejadian (2022) menjadi 133.796 kejadian (2023).Â
Jumlah tersebut juga dengan serta merta menurunkan jumlah korban kecelakaan sebanyak 3.094 orang (turun 11 persen). Yakni dari 27.531 orang di tahun 2022 menjadi 24.437 orang di tahun 2023 ini.
Dengan diterapkannya tilang elektronik ini diharapkan masyarakat tumbuh kesadarannya untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Guna mencapai ketertiban dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tilang Elektronik Makin Canggih, Akan Kenali Pelat Palsu dan Wajah Pengemudi
“Mudah-mudahan dengan penyebaran E-TLE angka laka lantas ke depan bisa terus menurun,” tutur Sigit.
Selain jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, ada juga beberapa jenis kejahatan yang jumlahnya berkurang secara signifikan di tahun ini. Salah satunya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Â
Sepanjang tahun 2023 Polri sudah berhasil menangkap sekitar 1.361 tersangka kejahatan TPPO, di mana jumlah ini menandakan peningkatan sekitar 691% dibandingkan tahun 2022.
Tentu ini prestasi yang patut dibanggakan, bukan?