Baru
Tilang Emisi Mulai September, Segera Periksa Gratis Di Sini
Bersiap, razia dan tilang uji emisi dilakukan per 1 September 2023 di Kota Jakarta. Ini wilayah dan lokasi cek emisi gratisnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai menerapkan razia dan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini, Jumat (25/8). Penertiban ini sudah sesuai dengan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Prosedur razia dan tilang uji emisi yang dilakukan polisi bersama beberapa pihak ini sama halnya seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Di mana tujuan dari kebijakan ini tak lain untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya dalam rangka mengatasi masalah polusi udara di Kota Jakarta.
Pelaksanaan razia dan tilang uji emisi
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, razia dan tilang uji emisi oleh polisi secara masif baru akan diterapkan per 1 September hingga tiga bulan ke depan.
Baca juga: Tahapan Uji Emisi Bagi Kendaraan Pribadi
“Rencananya besok kami akan melakukan uji coba tilang uji emisi. Masifnya akan kami lakukan tanggal 1 September,” ujar Asep, Kamis (24/8).
Asep juga mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer TNI, juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjalankan razia uji emisi ini selama tiga bulan ke depan.
“Jadi mulai September sampai tiga bulan ke depan kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, POM TNI serta Satpol PP kami,” kata Asep.
Lokasi razia dan tilang uji emisiÂ
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko mengatakan, jajarannya bersama dengan TNI dan Kepolisian RI (Polri) bakal menggelar razia secara serentak di beberapa wilayah Jakarta.
Baca juga: Mobil Baru Datang Dari Dealer, Wajibkah Uji Emisi?
“Kami akan laksanakan secara serentak Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur. Kemudian di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara,” terang Sarjoko saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).
Ini lokasi lengkap razia dan tilang uji emisi di DKI Jakarta:
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
- Jalan R. E. Martadinata, Jakarta Utara
- Kawasan Taman Anggrek (Jakarta Barat)
- Terminal Blok M (Jakarta Selatan)
- Jalan Asia Afrika (Jakarta Pusat)
Cek emisi gratis
Agar tidka kena sanksi, ayo periksa emisi kendaraanmu di lokasi berkut. Catat, ini 5 lokasi pengujian uji emisi untuk kendaraan roda dua dan roda empat:
Motor
1. PT Tetra Suci Pratama, Jl Inspeksi BKT no.53, Kelurahan Pulogebang
2. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
3. Planet Ban Lenteng Agung, Jl. Raya Lenteng Agung
4. PT Nawilis Auto Indonesia, Jl. Tanah Abang 1 no.17
5. Formula Energi Maju, Jl.Meruya Selatan no.57.
Mobil
1. Kios Bumantara Blue Sukses, Jl. Pondok Kelapa Selatan 1 no.9A
2. PT Rizqi Putra Pratama (Pasar Kramat Jati), Jl. Raya Bogor RW 4, Kramat Jati
3. Tirta Agung Ban, Jl. Raya Pasar Minggu no. 16
4. PT Broquet Indonesia, Jl. Gading Boulevard Kelapa Gading Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading
5. Perkasa Motor, Jl. RC Veteran Bintaro, Belakang Pom Bensin.
Besaran sanksi denda tilangÂ
Mengenai denda, Sarjoko belum menjelaskan jam pelaksanaan razia terkait uji emisi tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa razia yang dilakukan masih bersifat sosialisasi.
Setelah itu, per 1 September hingga 30 November 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bakal memberikan tilang dan sanksi denda maksimal bagi pemilik kendaraan yang kendaraannya tidak lolos uji emisi di DKI Jakarta.
Baca juga: Jakarta Akan Kembali Terapkan WFH Untuk Kurangi Polusi Udara
Proses tilang dan sanksi denda dilakukan layaknya tilang pada umumnya. Di mana besarannya seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp250.000.
“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal. Tanggal 26 Agustus besok itu sudah mulai dilakukan,” kata Latif, Rabu (23/8).
Baca juga: Polusi Udara Kota Jakarta Makin Parah, Ternyata Ini Penyebabnya
Dalam pelaksanaan razia uji emisi nanti, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang akan melakukan pengujian melalui alat yang dimiliki mereka.
“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami (polisi) akan lakukan membantu penilangan. Nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” terang Latif.
Penyebab polusi udara
Seperti diketahui, gas buang kendaraan bermotor menjadi salah satu penyumbang polusi udara di Ibu Kota. Diharapkan melalui razia uji emisi ini masalah polusi udara di Kota Jakarta bisa berkurang dan perlahan-lahan teratasi dengan baik.
Baca juga: Perpanjang STNK Wajib Uji Emisi Kendaraan, Kapan Diberlakukan?
“Kami juga berharap masyarakat bisa ikut mengurangi emisi yang dihasilkan yaitu dengan menggunakan transportasi publik, tidak membakar sampah, ikut uji emisi, menggunakan bahan bakar ramah lingkungan serta memproteksi diri menggunakan masker,” imbau Asep.
Untuk diketahui, Jumat (25/8), pukul 05.00 WIB, mengutip laman IQAir, US air quality index (AQI US) atau indeks kualitas udara di Jakarta tercatat di angka 155. Sementara konsentrasi polutan PM 2.5 tercatat 13,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Dengan kata lain, kualitas udara di Kota Jakarta hari itu masuk dalam kategori tak sehat dengan posisi terburuk ketiga di dunia. Ayo, kamu jangan lupa segara lakukan pengujian pada emisi kendaraanmu. Jangan lewatkan juga servis rutin setiap bulannya untuk bantu mengurangi penumpukan polusi di udara.