Baru
Tilang Emisi Sudah Ujicoba di Pulo Gadung, Kapan Diterapkan Resmi?
Ini adalah 5 lokasi uji coba tilang emisi di Ibukota Jakarta. Cek juga tanggal resmi penerapan pemeriksaan uji emisinya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat, (25/8) pagi. Uji coba tilang uji emisi ini dilakukan secara serempak di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.
“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).
“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan R. E. Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” sambung Sarjoko lagi.
Denda tilang belum diberlakukan
Catat ya, berikut adalah 5 lokasi razia uji emisi di Jakarta:
Baca juga: Tahapan Uji Emisi Bagi Kendaraan Pribadi
- Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur
- Jalan R. E. Marthadinata, Jakarta Utara
- Taman Anggrek, Jakarta Barat
- Terminal Blok M, Jakarta Selatan
- Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat
Sarjoko menjelaskan bahwa baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas (Polantas) yang melakukan uji coba di lapangan belum akan memberi tindakan denda tilang.
Uji coba ini hanya berupa sosialisasi saja. Seperti penerapan uji coba yang dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8), sekitar pukul 09.10 WIB.
Baca juga: Catat Uji Emisi Gratis dari Pemprov DKI, Kapan dan Dimana?
Melansir dari Detik.com, banyak pengendara pengendara motor dan mobil yang tampak kaget saat diberhentikan petugas Dishub dan polisi. Kemudian petugas DLH melalukan administrasi pendataan kendaraan melalui STNK para pemilik kendaraan.
Pemeriksaan emisi kendaraan motor dan mobil dibuat terpisah. Meja bagian pemeriksaan emisi kendaraan motor tampak lebih ramai dibanding meja bagian uji emisi kendaraan mobil.
Meski pemeriksaan berlangsung aman dan kondusif, tapi banyak dari pengendara yang ‘terpilih’ secara acak mengeluh karena jadi terlambat ke kantor.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dimulai September, Simak Jadwal Lengkapnya
Salah satunya Ramadhon, warga Pulo Gadung. Kendaraannya dinyatakan lulus uji emisi oleh petugas DLH. Tapi ia memberikan masukan agar pemeriksaan uji emisi oleh DLH, Dishub dan polisi ini tidak dilakukan di jam berangkat kerja karena bisa menyebabkan keterlambatan masuk kerja.
Penerapan resmi tilang uji emisi
Uji coba dan razia uji emisi ini akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan mulai 1 September mendatang.
Baca juga: Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak, Ini Aturannya
Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan denda tilang antara Rp250.000 hingga Rp500.000.
Seperti yang tertulis dalam Pasal 285 ayat 1 pada UU tersebut:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
Sementara isi Pasal 286 adalah:
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Ayo, lakukan uji emisi pada kendaraaan segera untuk menghindari denda tilang. Ingat, denda tilang uji emisi sudah resmi diberlakukan 1 September 2023, loh.