Search Cars

Baru

Tilang Emisi Sudah Ujicoba di Pulo Gadung, Kapan Diterapkan Resmi?

Ini adalah 5 lokasi uji coba tilang emisi di Ibukota Jakarta. Cek juga tanggal resmi penerapan pemeriksaan uji emisinya.

Tilang

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya sudah menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai Jumat, (25/8) pagi. Uji coba tilang uji emisi ini dilakukan secara serempak di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.

“Sesuai dengan hasil rapat koordinasi kami dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dan juga dengan beberapa SKPD terkait dan juga para pemerhati lingkungan, kami rencanakan lakukan razia uji emisi, yang mana pada 25 Agustus 2023 besok pagi,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko saat ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Kamis (24/8).

“Kami akan laksanakan secara serentak di Jalan Perintis Kemerdekaan, kemudian di Jalan R. E. Martadinata, Taman Anggrek, Terminal Blok M, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat,” sambung Sarjoko lagi.

Denda tilang belum diberlakukan

uji emisi kendaraan

Catat ya, berikut adalah 5 lokasi razia uji emisi di Jakarta:

Baca juga: Tahapan Uji Emisi Bagi Kendaraan Pribadi

  1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur
  2. Jalan R. E. Marthadinata, Jakarta Utara
  3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
  4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Sarjoko menjelaskan bahwa baik Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub) dan polisi lalu lintas (Polantas) yang melakukan uji coba di lapangan belum akan memberi tindakan denda tilang. 

Uji coba ini hanya berupa sosialisasi saja. Seperti penerapan uji coba yang dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8), sekitar pukul 09.10 WIB. 

Baca juga: Catat Uji Emisi Gratis dari Pemprov DKI, Kapan dan Dimana?

Melansir dari Detik.com, banyak pengendara pengendara motor dan mobil yang tampak kaget saat diberhentikan petugas Dishub dan polisi. Kemudian petugas DLH melalukan administrasi pendataan kendaraan melalui STNK para pemilik kendaraan.

ragunan uji emisi

Pemeriksaan emisi kendaraan motor dan mobil dibuat terpisah. Meja bagian pemeriksaan emisi kendaraan motor tampak lebih ramai dibanding meja bagian uji emisi kendaraan mobil. 

Meski pemeriksaan berlangsung aman dan kondusif, tapi banyak dari pengendara yang ‘terpilih’ secara acak mengeluh karena jadi terlambat ke kantor. 

Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dimulai September, Simak Jadwal Lengkapnya

Salah satunya Ramadhon, warga Pulo Gadung. Kendaraannya dinyatakan lulus uji emisi oleh petugas DLH. Tapi ia memberikan masukan agar pemeriksaan uji emisi oleh DLH, Dishub dan polisi ini tidak dilakukan di jam berangkat kerja karena bisa menyebabkan keterlambatan masuk kerja. 

Penerapan resmi tilang uji emisi

tilang poin

Uji coba dan razia uji emisi ini akan dilakukan hingga 3 bulan ke depan. Sementara tilang uji emisi bakal masif diterapkan mulai 1 September mendatang.

Baca juga: Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Pajak, Ini Aturannya 

Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan atau tidak lulus uji emisi akan dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam hal ini, Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta akan mengenakan denda tilang antara Rp250.000 hingga Rp500.000. 

Seperti yang tertulis dalam Pasal 285 ayat 1 pada UU tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”

Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir

Sementara isi Pasal 286 adalah:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”

Ayo, lakukan uji emisi pada kendaraaan segera untuk menghindari denda tilang. Ingat, denda tilang uji emisi sudah resmi diberlakukan 1 September 2023, loh.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang