Editor's Pick
Tilang Manual Berlaku Kembali, Apa Saja Pelanggaran yang Kena Sanksi?
Tilang manual ternyata masih ada dan tetap dilakukan oleh pihak kepolisian. Jenis pelanggaran apa saja yang disasar kali ini?
Berlakunya kembali proses tilang manual usai diberlakukan tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) menimbulkan pertanyaan masyarakat. Mengapa hal itu kembali dibolehkan?
Sebelumnya, sesuai instruksi Kapolri tentang Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM. 3.4.5./2022 menyatakan larangan melakukan tilang manual per tanggal 18 Oktober 2022.
Peniadaan sistem tilang manual untuk memberantas praktik pungli (pungutan liar) yang kerap terjadi di jalan raya.
Pelanggaran tilang manual
Namun, sekarang beberapa daerah telah memberlakukan kembali sistem tilang ini dengan sejumlah alasan. Pada praktiknya pelanggaran tilang manual hanya difokuskan pada tiga hal.
Baca juga: 10 Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Kamera ETLE dan Dendanya
“Tilang manual berlaku untuk yang memalsukan pelat nomor polisi dan melepas nopol, serta balap liar dan knalpot brong (knalpot tidak sesuai standar). Itu saja pelanggarannya,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dikutip Tempo.
Untuk menghindari praktik pungli, proses tilang akan dilakukan oleh perwira kepolisian. “Dihentikan kita tilang mereka yang memalsukan pelat nomor. Saat ini yang melakukan tilang hanya perwira,” tambahnya.
Selain DKI Jakarta, wilayah lain yang sudah mulai melakukan kembali penegakan hukum dengan tilang manual yaitu di Polres Gresik, Jawa Timur, dan di wilayah hukum Polda Jabar.
Sanksi tilang manual
Lalu, sanksi apa saja yang mengincar pelanggaran tilang manual?
Baca juga: Cara Bayar Tilang ETLE, Jangan Sampai STNK Diblokir
- Sanksi tilang manual bagi pelaku copot pelat nomor dan pemalsuan diancam kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu sesuai aturan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)
- Pengendara yang menggunakan knalpot bising atau tidak sesuai ketentuan diancam penjara maksimal satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu. Sesuai Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ)
- Pelaku balap liar diancam pidana kurungan dan atau sanksi denda maksimal Rp3 juta sesuai Pasal 115 dan Pasal 297 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ) tentang Ketentuan Pidana Melakukan Balap Liar.
Selain menindak pelanggaran di atas, kepolisian juga akan memeriksa identitas pengemudi seperti SIM untuk memastikan tidak adanya pelanggaran mengemudi di bawah umur.
Ujicoba ETLE
Perlu diketahui, terhitung hari ini Rabu (7/12) pihak kepolisian melakukan uji coba resmi pemberlakuan sistem tilang elektronik atau ETLE di sejumlah ruas jalan protokol di Ibukota.
Baca juga: Kamera ETLE Makin Canggih, Tidak Punya SIM Bisa Ditilang
“Saat Ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu,” kata Latif. Ia menambahkan selain 70 kamera ETLE statis juga terdapat 11 kamera ETLE mobile yang diletakkan di mobil patroli.
“Nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, jalur-jalur protokol di Jakarta. Ada 11 unit ETLE mobile sama wilayah Tangsel juga sudah ada 1,” terangnya.
Uji coba sanksi tilang manual akan dilakukan selama sepekan ke depan. Lalu mulai 13 Desember 2022, kepolisian akan resmi memberlakukan sistem tilang elektronik ETLE untuk seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Baca juga: Tidak Usah Panik, Begini Cara Ambil Uang Kembalian Denda Tilang
Dalam uji coba ini pihak kepolisian akan melakukan evaluasi bertahap mengenai sistem tilang elektronik. Karena tidak menutup kemungkinan bakal terjadi kesalahan tilang yang menimpa pengendara di jalan.
Jadi mulai sekarang, berkendaralah dengan baik dan bersikap hati-hati. Ingat untuk mematuhi semua rambu lalu lintas dan markah jalan agar tidak terkena sanksi tilang ETLE ya.