Search Cars

Tips & Rekomendasi

Tips Memilih Bohlam Lampu Mobil yang Sesuai Aturan

Mengganti lampu mobil tidak boleh sembarangan, ada UU yang mengaturnya. Dilanggar kena sanksi. Simak tips lengkapnya disini.

lampu mobil

Kamu berniat ingin mengganti lampu mobil? Boleh saja, asal penggantiannya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak boleh modifikasi sesuka hati. 

Eh, memangnya ada aturan khusus dalam mengganti lampu mobil? Ada! Seperti yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, juga Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Segala hal yang berkaitan tentang lampu mobil diatur dalam undang-undang tersebut. Baik itu soal warna lampu, tingkat pencahayaan lampu, jenis  bohlam dan lainnya.  

Baca juga: Penjualan Mobil Indonesia Terbanyak se ASEAN pada Semester I 2023

Alasan penggunaan diatur sedemikian rupa adalah agar tidak membahayakan pengendara lain, terutama pengendara yang melaju dari arah berlawanan di malam hari. 

Hindari pasang lampu mobil silau

mika lampu mobil

Kamu pasti pernah, dong, merasakan silaunya lampu mobil yang melaju dari arah berlawanan di malam hari, sampai kamu kesulitan melihat jalan. Nah, kondisi lampu mobil seperti itulah yang tidak tepat.

Lampu mobil memiliki peranan yang sangat penting, lebih dari sekadar menerangi jalanan saat berkendara di malam hari, tapi juga sebagai tanda isyarat bagi pengguna jalan lain. 

Baca juga: Jangan Disepelekan, Lampu Rem Belakang Mati Wajib Ganti

Berikut ini aturan mengenai warna cahaya seperti yang diatur dalam pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2012 dan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3 (tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya): 

  1. Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
  2. Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
  3. Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  4. Lampu rem berwarna merah.
  5. Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
  6. Lampu posisi belakang berwarna merah.
  7. Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk kepeda motor.
  8. Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
  9. Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
  10. Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
  11. Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.

Aturan cahaya lampu mobil

Lampu LED

Mengenai tingkat pencahayaan pada lampu mobil juga diatur dalam PP 55 Tahun 2012 pasal 70. Yaitu:

Baca juga: Mengenal Apa Itu SAMSAT dan Fungsinya

“Daya pancar dan arah sinar lampu utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) huruf g meliputi: 

  1. daya pancar lampu utama lebih dari atau sama dengan 12.000 (dua belas ribu) candela; 
  2. arah sinar lampu utama tidak lebih dari 0O 34’ (nol derajat tiga puluh empat menit) ke kanan dan 1O 09’ (satu derajat nol sembilan menit) ke kiri dengan pemasangan lampu dalam posisi yang tidak melebihi 1,3% (persen) dari selisih antara ketinggian arah sinar lampu pada saat tanpa muatan dan pada saat bermuatan.”

Sanksi pelanggaran

oknum polisi

Oleh karena ada aturan resmi yang mengatur tentang penggunaan lampu mobil ini, maka jika penerapan penggantian atau modifikasi lampu tidak sesuai, ada sanksi yang akan dikenakan. 

Baca juga: Fungsi Lampu Mobil yang Berbeda Artinya Ketika Dinyalakan

Sanksinya seperti yang tertulis dalam dalam pasal 286 UU No. 22/2009.  Yakni, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan, yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3, dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Tidak hanya tilang manual, penggunaan yang tidak tepat juga bisa kena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Salah satu pelanggaran yang bisa kena tilang ETLE adalah tidak menyalakan lampu mobil di malam hari.  

Duh, jangan sampai gara-gara urusan sepele kamu kena tilang manual atau ETLE dan dapat hukuman kurungan 2 bulan atau bayar denda Rp500.000, ya. 

Tips ganti lampu mobil

modifikasi lampu mobil

Ini beberapa tips aman yang bisa kamu ikuti saat mengganti atau modifikasi lampu mobil: 

Baca juga: Pengertian Jalan Underpass, Overpass dan Flyover, Apa Bedanya?

  1. Sesuaikan dengan jenis bohlam pada kendaraan. Tiap kendaraan punya jenis bohlam lampu yang berbeda, seperti jenis HS1, H4, H7, H11 atau lainnya. Jenis bohlam ini juga berkaitan dengan soket bohlamnya.
  2. Pastikan ukuran watt lampu sesuai dengan bawaan mobil. Misalnya jika lampu mobil bawaan 55/60 watt tapi kamu menggunakan lampu 90/100, soket lampu bisa meleleh dan rumah lampu memanas sehingga merusak bagian reflektor. 
  3. Perhatikan warna bohlam. Warna lampu sangat menentukan sinar yang dihasilkan. Lampu putih memancarkan sinar kebiruan, tapi kekurangannya sulit menembus hujan dan cenderung buram. Warna lampu kuning kurang terang dan cenderung mengganggu pengendara lain. Umumnya pencahayaan yang dianggap optimal adalah 4.000-5.000 derajat Kelvin (bisa dilihat di kemasan). 
  4. Perhatikan grounding. Penggunaan daya bohlam yang lebih besar akan menurunkan performa lampu. Dan untuk mengatasi lampu tetap terang, ganti kabel set aftermarket yang sudah lengkap dengan relay. 
  5. Tutup sempurna sil karet sehingga debu dan air tak menerobos masuk juga guna menghindari jamur. Tanda debu masuk ke dalam adalah headlamp-nya buram, berembun atau kotor.
  6. Pilih lampu LED. Lampu LED memiliki ketahanan yang lebih baik, lebih terang, irit dan ramah lingkungan.

Biaya ganti

rupiah digital

Mengganti lampu mobil mungkin tidak sulit bagi beberapa orang. Tapi jika kamu kurang paham, ada baiknya melakukan penggantian di bengkel. Biaya jasanya nggak mahal, kok, dan bervariasi tergantung bengkel dan jenis lampu yang digunakan. Umumnya sekitar Rp50.000-Rp100.000, bisa lebih mahal jika mobil kamu pabrikan Eropa.

Harga lampunya sendiri pun relatif, dimulai dari mulai dari Rp200 ribuan (Turbo LED T1 R090) hingga sekitar Rp1.800.000 (Philips Ultinon Pro 9000). Harganya akan beda lagi kalau lampunya lampu LED.

Baca juga: Sejarah Lampu DRL mobil, Mengapa Tidak Ditilang?

Jadi, itulah aturan tentang penggunaan lampu mobil. Mulai sekarang, perhatikan aturan ini setiap kali kamu mau mengganti lampu mobilmu, ya.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang