Tips & Rekomendasi
Tips Merawat Mobil Agar Bisa Lulus Uji Emisi, Ini Caranya
Uji emisi rencananya akan mulai diberlakukan lagi dan kendaraan yang tidak lulus akan ditilang. Lakukan ini agar tidak kena tilang.
Uji emisi penting dilakukan bagi kendaraan berusia di atas 3 tahun dan wajib untuk dilakukan setiap tahun. Kebijakan uji emisi diterapkan Pemprov DKI Jakarta setiap kali membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jika kendaraan tidak memenuhi standar emisi, pemiliknya mungkin perlu melakukan perbaikan atau pemeliharaan untuk memastikan kendaraan beroperasi sesuai regulasi.
Pemeriksaan ini biasanya dilakukan secara berkala, misalnya pada saat pemeriksaan kendaraan rutin, sehingga kendaraan yang melebihi batas emisi dapat diidentifikasi dan diperbaiki.
Baca juga: Mobil Pejabat Lewat Bahu Jalan Tol, Bolehkah Ditilang?
Mengacu pada pasal di atas nantinya hanya kendaraan yang layak uji dan memenuhi persyaratan teknis untuk beroperasi. Untuk itu, cek langsung infografis berikut ini agar mobil tidak kena sanksi ya.Â
Uji emisi Jakarta
Penerapan aturan ini sebetulnya mengacu dari Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dengan rincian sebagai berikut:Â
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen.
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm
Denda tilang
Sanksi dan mekanisme tilang masih sama dengan penerapan September lalu. Bagi pemotor yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
Baca juga: Waktu Operasional LRT Tidak Sampai Malam, Catat Jadwalnya
Denda tilang uji emisi mengacu pada pasal 285 dan 286 Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan pasal tersebut, kendaraan yang belum uji emisi dianggap tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Jadi, pastikan kendaraan kamu lulus uji emisi ya.