Keuangan
Tips Modifikasi Mobil Tanpa Harus Mengganggu Manfaat Asuransi
Melakukan modifikasi mobil merupakan hal yang wajar dilakukan. Lantas, bagaimana caranya agar tetap bisa mendapat asuransi?
Modifikasi mobil biasanya dilakukan dengan menambah beberapa aksesoris atau mengubah komponen mobil. Hal ini cukup sering dilakukan bagi pemilik yang ingin mobilnya berbeda dari mobil-mobil lainnya dan tidak terlalu sama dengan standar yang diberikan pabrik.
Tentunya ini boleh saja dilakukan, tetapi bagi pemilik asuransi mobil sebaiknya tidak melakukan secara sembarangan. Setelah adanya perubahan, ada kemungkinan bahwa manfaat asuransi mobil yang dimiliki selama ini bisa hilang.
Hal ini bisa saja terjadi karena pihak asuransi tidak akan menanggung klaim asuransi yang disebabkan modifikasi tersebut. Agar hal ini manfaat asuransi mobil yang dimiliki tidak hilang setelah melakukan modifikasi, sebaiknya perhatikan dulu aturannya.
Tips modifikasi mobil yang tepat
Ada beberapa tips modifikasi mobil agar klaim asuransi yang dimiliki tidak hangus begitu saja. Bagaimana caranya?
Melapor dan berkonsultasi terlebih dulu
Agar klaim asuransi mobil tidak hilang pada saat melakukan modifikasi, sebaiknya pemilik melakukan konsultasi dulu. Konsultasi ini dilakukan dengan pihak asuransi jika memang ingin melakukan penambahan aksesoris sekecil apapun, misalnya saja akan memasang kaca film.
Baca juga: Fitur Keselamatan Mobil yang Wajib Ada Saat Ini
Jika mobil tersebut mengalami kerusakan setelah melakukan modifikasi dan belum konsultasi, bisa saja klaim asuransi ditolak. Dengan begitu, pemilik mobil bisa kehilangan manfaat asuransi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, pemilik mobil sebaiknya melapor dan berkonsultasi terlebih dulu dengan pihak asuransi. Hal ini dilakukan agar pihak asuransi mengetahui lebih awal apakah modifikasi mobil dapat meningkatkan profil risiko atau tidak.
Cari tahu mengenai pasal-pasal asuransi kendaraan
Berkaitan dengan modifikasi mobil, terdapat beberapa rujukan pasal dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang perlu diketahui pemegang polis asuransi. Inilah beberapa isi pasal yang berkaitan dengan perubahan mobil:
Pasal pengecualian
5. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian dan/atau kerusakan atas :
5.1. perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada Polis
Pasal tentang perubahan risiko
1. Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor
2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak :
- 2.1. Menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau
- 2.2. Menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2)
Setelah melapor dan melakukan konsultasi
Setelah melapor dan melakukan konsultasi, nantinya pihak asuransi akan mempelajari laporan tersebut. Pihak asuransi juga nantinya akan menentukan perubahan pada tingkat risiko akibat modifikasi kendaraan yang dilakukan.
Baca juga: Rekomendasi Harga Mobil Sedan Baru di Bawah Rp 500 juta
Jika risiko dianggap semakin tinggi, pihak asuransi bisa saja menyetujui modifikasi dengan syarat pembayaran premi yang lebih tinggi. Atau bisa juga pihak asuransi meminta nasabah untuk tidak melakukan modifikasi sesuai dengan Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2.
Jadi, bagi para pemilik mobil yang ingin tetap bisa melakukan klaim asuransi mobil tidak melakukan modifikasi sembarangan. Lakukan beberapa tips tadi agar manfaat asuransi yang dimiliki tetap bisa digunakan pada saat-saat yang dibutuhkan ya.