Berita Utama Otomotif
Turis Boleh Bikin SIM Internasional di Indonesia, Bagaimana Caranya?
Turis mancanegara kini boleh mengajukan SIM Internasional di Indonesia. Apa alasan aturan ini? Berapa biaya dan tahapan caranya?
Maraknya kabar mengenai perilaku turis mancanegara yang berkendara ugal-ugalan dan tanpa dilengkapi SIM Internasional di sejumlah daerah seperti lokasi wisata Bali dan wisata Lombok menuai keprihatinan.
Misalnya berkendara motor tanpa helm, mengendarai mobil dengan pelat nomor modifikasi, dan banyak lagi. Tidak sedikit turis tersebut yang baru pertama kali mengemudikan kendaraan khususnya roda dua sehingga berisiko membahayakan keselamatan di jalan.
Wonderful Indonesia
Daerah wisata Bali dan wisata Lombok memang menjadi salah satu tujuan para turis mancanegara. Sebut saja lokasi wisata Tanah Lot, Uluwatu, Besakih, hingga Garuda Wisnu Kencana Cultural Park yang sempat menjadi lokasi pertemuan KTT G20 tahun lalu.
Baca juga: Cara Road Trip ke Bali dari Jakarta Melalui Pelabuhan Gilimanuk
Wisata Bali Lainnya yang kerap menyedot animo turis misalnya Pura Ulun Danu Bedugul, Bali Zoo, Desa Panglipuran, dan masih banyak lagi. Sementara di Lombok, sejumlah destinasi wisatanya seperti Pantai Kuta Lombok, Bukit Merese atau Gunung Rinjani.
Wisata Lombok juga bertambah dengan kehadiran Sirkuit Mandalika yang sukses menggelar seri balapan MotoGP tahun lalu. Selain itu, Sirkuit Mandalika juga sukses menjadi tempat balap motor WSBK (World Superbike) pada Minggu (5/3).
Dengan maraknya lokasi wisata Bali dan wisata Lombok tersebut secara tidak langsung mendukung program pariwisata Wonderful Indonesia yang digaungkan pemerintah. Apalagi dengan kehadiran Sirkuit Mandalika yang menjadi tujuan wisata prioritas tersebut.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan Insentif Mobil dan Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023
Kehadiran para turis jelas membuat program pariwisata Wonderful Indonesia sukses. Namun mirisnya, kehadiran mereka kerap menimbulkan masalah ketertiban khususnya perilaku berkendara yang melanggar hukum.
Dokumen berkendara
Dalam aturan yang berlaku di Indonesia, setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai syarat utama. Perilaku turis ugal-ugalan dan tanpa dilengkapi kelengkapan berkendara jelas melanggar dan dapat dikenai sanksi.
Dikutip dari Antara dalam catatan Polda Bali, sepanjang tahun 2022 lalu terdapat 68 kasus kecelakaan lalu lintas yang dialami WNA yang tersebar di kabupaten/kota se-Bali. Angka ini disebut naik 60 persen dari tahun sebelumnya.
Baca juga: Kecelakaan Tol Cipali Jadi yang Tertinggi di Dunia, Apa Sebabnya?
Jumlah kecelakaan didominasi oleh WNA penyewa rental motor dan rental mobil di daerah-daerah wisata seperti Canggu, Kuta, dan Gianyar. Para turis yang menyewa rental motor dan rental mobil itu terlibat kecelakaan ringan sampai berat.
Misalnya tercatat sejumlah 1.838 pelanggaran turis yang menyewa rental motor tidak memakai helm. Sebanyak 713 dikenai sanksi tilang dan 1.125 berupa teguran.
Polda Bali menyarankan para pemilik rental motor dan rental mobil di wilayahnya untuk lebih tegas menegakkan aturan. Karena saat para turis melanggar maka data kendaraan yang dicatat di Samsat adalah data pemiliknya.
Baca juga: Pemutihan itu Penghapusan Denda atau Bebas Bayar Pajak Kendaraan?
Padahal secara aturan, turis atau WNA (Warga Negara Asing) diperbolehkan mengajukan pembuatan SIM Internasional di wilayah hukum Indonesia. Yuk, simak syarat bikin SIM Internasional dan biaya SIM Internasional yang berlaku secara resmi di Indonesia.
Syarat bikin SIM Internasional
Agar terhindar dari sanksi hukum akibat berkendara tanpa dilengkapi SIM, berikut syarat bikin SIM Internasional yang tertuang dalam Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 7.
- Mengisi formulir pengajuan SIM.
- Memiliki kartu tanda penduduk asli setempat (dokumen keimigrasian) yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing.
- Dokumen keimigrasian meliputi Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi yang tinggal di Indonesia. Lalu visa diplomatik, kartu anggota diplomatik dan atau visa dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Cukup sederhana bukan, syarat bikin SIM Internasional tersebut? Setelah semua persyaratan dipenuhi, ikuti cara bikin SIM Internasional di bawah ini.
Cara bikin SIM Internasional
Bagi turis yang ingin mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi di wilayah Indonesia, dapat dilakukan secara online. Begini tahapan cara bikin SIM Internasional yang cukup mudah.
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM dan Perpanjang STNK, Bagaimana Aturannya?
- Kunjungi laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
- Klik tombol daftar.
- Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah softcopy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.
- Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional.
- Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.
- Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada website dan Konfirmasi Pembayaran di email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.
- Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi.
- Pemohon tinggal menunggu buku SIM dikirimkan ke alamatnya.
Sebagai catatan, SIM Internasional berlaku selama 3 tahun. Berapa biaya SIM Internasional yang resmi berlaku?
Jumlah biaya SIM Internasional secara resmi sesuai aturan adalah sebesar Rp250 ribu untuk pengajuan baru. Jika memperpanjang biaya yang dikenakan sejumlah Rp225 ribu.
Baca juga: SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri, Negara Mana Saja?
Tidak hanya berlaku untuk WNA, SIM Internasional pun boleh diajukan bagi WNI yang ingin mengendarai kendaraan di mancanegara. Bagaimana, apakah kamu tertarik membuatnya juga?