Berita Utama Otomotif
Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Uji emisi kendaraan bermotor diwajibkan untuk kendaraan berusia lebih dari 3 tahun. Jika tidak melakukan, apa hukumannya?
Uji emisi kendaraan bermotor saat ini sudah mulai diberlakukan, terutama bagi mobil atau motor yang sudah berusia lebih dari 3 tahun. Hal ini diwajibkan bagi para pemilik kendaraan terutama yang berada di daerah DKI Jakarta.
Aturan ini berdasarkan pada Pergub DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa Sasaran uji emisi adalah mobil penumpang perorangan dan sepeda motor yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Jika tidak menaati aturan tersebut, pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi. Apa sanksi yang akan diberikan?
Sanksi uji emisi kendaraan
Sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus uji atau tidak melakukan uji emisi sanksinya berupa Disinsentif parkir ( dengan penerapan tarif tertinggi) dan Pengenaan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan (UULLAJ No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) berupa tilang.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Biaya uji emisi besarannya ditentukan oleh tempat uji emisi, namun di beberapa tempat biayanya sekitar Rp 150.000-Rp 165.000. Biasanya tempat uji emisi tersedia di bengkel-bengkel resmi.
Cara cek status uji emisi
Berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 05 tahun 2006, ambang batas emisi gas buang pada kendaraan bermotor berpatokan pada parameter karbon mokosida (CO) 1,5 persen Vol, dan hidrokarbon (Hc) 200 ppm Vol.
Dalam melakukan cek status uji emisi kendaraan, petugas biasanya akan menggunakan beberapa cara. Salah satunya adalah melalui stiker yang ditempel pada mobil pasca melakukan uji emisi, ataupun melalui aplikasi uji e-Uji Emisi.
Baca juga: Cara Bikin SKCK, Ini Biaya dan Tahapannya
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Dinas Lingkungan (DLH) Tiana Broto Ari menjelaskan bahwa untuk mengetahui pengendara yang belum uji emisi, petugas bisa mengecek melalui laman e-Uji Emisi.
“Cara mengetahui pengendara yang belum uji emisi kita cukup melihatnya data kendaraan tersebut melalui aplikasi e-Uji emisi,” ucap Tiana.
Masa berlaku hasil uji emisi
Masa berlaku hasil uji emisi kendaraan tidak bersifat selamanya. Jika sebelumnya uji emisi kendaraan dilakukan setiap 6 bulan, dilakukan adanya perubahan regulasi sehingga ditetapkan setiap 1 tahun sekali.
“Untuk yang enam bulan sekali itu merupakan Pergub yang lama (Nomor 92), dan itu sudah tidak berlaku karena direvisi pada Pergub 66 Tahun 2020 kemarin,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan, dikutip dari Kompas.com.
Berdasarkan Pergub tersebut, dijelaskan tentang masa berlaku uji emisi termasuk pelaksanaan dan biayanya, khususnya pada pasal 3 ayat 2 yang bunyinya.
“Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi”.
Indikator uji emisi
Terdapat beberapa indikator zat yang menentukan lulus atau tidaknya uji emisi kendaraan. Indikator-indikator uji emisi tersebut antara lain.
CO
Pada umumnya, karbon monoksida (CO) akan muncul saat kendaraan bermotor selesai melakukan proses pembakaran pada mesin. Karbon monoksida merupakan indikator untuk nilai efisiensi pembakaran.
Baca juga: Biaya Pasang GPS Mobil dan Fungsi Utamanya
Kendaraan yang mengeluarkan karbon monoksida dengan jumlah berlebih menandakan ada bagian pada kendaraan yang perlu diperbaiki di dalamnya.
CO2
CO2 atau karbondioksida merupakan hasil dari pembakaran yang harus dibuang. Agar lulus uji emisi, kandungan karbondioksida tidak boleh lebih dari ambang batas.
Ketika kadar karbondioksida terlalu tinggi dan melebihi batas maksimum dari uji emisi, ini menunjukkan bahwa adanya bagian yang rusak dalam mesin.
O2
O2 atau oksigen merupakan emisi yang juga terbentuk akibat adanya gas buang. Saat melakukan uji emisi mobil, kadar oksigen juga tidak boleh melebihi batas maksimal.
Baca juga: Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP yang Bisa Dilakukan Pemilik Mobil
Jika kadar oksigen melebihi ambang batas maksimal, menunjukkan adanya komponen dalam mesin yang harus diperbaiki.
HC
Terakhir adalah HC atau hidrokarbon yang timbul akibat hasil pembakaran mesin. HC menjadi indikator untuk mengetahui sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot.
Jumlah HC yang melebihi ambang, menunjukkan adanya gangguan pada bagian sistem pengapian atau kompresi mesin.
Baca juga: Cat Pelat Nomor Kendaraan Menjadi Putih Secara Mandiri, Apakah Boleh?
Agar lulus uji emisi kendaraan, pemilik harus rutin melakukan servis secara berkala. Selain itu, jangan lupa juga untuk sering-sering melakukan pengecekan pada knalpot kendaraan untuk mengetahui apakah ada masalah atau tidak ya!