Berita Terbaru
Ujian Praktik SIM C, Tidak Ada Lagi Angka 8 dan Zig Zag
Pembuatan SIM C saat ini sudah diperbarui syarat-syaratnya sehingga diharapkan bisa lebih mudah. Apa saja syarat yang berubah?
Ujian praktik SIM C atau Surat Ijin Mengemudi bagi pengendara sepeda motor akan mengalami perubahan. Menurut Korlantas Polri, akan diterapkan standar ujian baru yang mengutamakan keselamatan, dan keahlian berkendara sepeda motor.
Model uji praktik yang baru ini akan langsung diterapkan serempak di seluruh Polda di Indonesia. Sebelumnya dalam ujian praktik SIM C peserta harus berkendara secara zig-zag dan membuat angka 8 namun aturan tersebut dihapuskan per 4 Agustus 2023.
Aturan baru
Dikutip Kompas.com, untuk persyaratan terbaru akan menggunakan area berbentuk sirkuit. Tentunya dengan kontur dan spesifikasinya telah disesuaikan untuk kebutuhan.
Baca juga: Tips Ganti Lampu Mobil Secara Optimal, Jangan Asal Terang
Selanjutnya, akan ada tiga lintasan lurus dan lima area berbelok, yang salah satunya berbentuk huruf ’S’. Untuk ukuran lebar lintasan juga diperlebar dan diperluas, menjadi 2,5 kali lebar kendaraan, dari sebelumnya yang hanya 1,5 kali lebar kendaraan.
Setelah itu, ada uji pengereman yang dilakukan pada bagian sirkuit dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Peserta akan masuk melalui garis start, lalu keluar dari sisi lainnya setelah menyelesaikan semua tantangan pada sirkuit itu.
Sirkuit baru tersebut akan mengakomodir empat materi ujian praktik dengan ukuran yang sudah diperlebar dan tanpa materi zig-zag. Kemudian, ujian membentuk angka delapan digantikan dengan uji membentuk huruf S, di area lintasan yang luasnya 35 meter.
Uji pengereman
Uji pengereman akan dilakukan pada bagian sirkuit dengan panjang lintasan 20 meter dan jarak antar patok menjadi 2,5 meter. Kemudian uji u turn akan dilakukan di panjang lintasan 10 meter, 2 meter untuk tikungan saat berbelok dan jarak antar patok menjadi 3 meter.
Baca juga: Membeli Kendaraan Listrik Secara Online, Perhatikan Hal-hal Ini
Terakhir ada uji reaksi rem menghindar yang akan memakai sisi lintasan lurus dengan panjang 1,6 meter dimana panjang lintasan menghindarnya sekitar 4 meter, serta jarak antar patok 3 meter, dan total panjang lintasan materi ini adalah 24 meter.
Syarat dan cara pembuatan SIM C
Pembuatannya dilakukan secara langsung di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM). Syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Sudah berusia 17 tahun
- Pas foto 3×4
- KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Sedangkan untuk pembuatan SIM C harus mengikuti alur sebagai berikut.
- Isi formulir permohonan pembuatan SIM, lampirkan fotokopi KTP dan pasfoto.
- Mengikuti ujian teori.
- Mengikuti ujian praktik setelah lulus ujian teori.
- Setelah lulus ujian teori dan ujian praktik, petugas akan memanggil peserta ujian untuk pembuatan SIM.
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya pembuatan SIM C tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Baca juga: Fungsi Fitur-fitur MID pada Mobil, Apa Saja Informasi yang Ada?
Berikut biaya Pembuatan SIM C berdasarkan golongannya:
- SIM C = Rp100.000
- SIM C I = Rp100.000
- SIM C II = Rp100.00
Dengan adanya uji praktik yang baru ini, diharapkan masyarakat menjadi lebih mudah untuk lulus ujian. Jadi, jangan lupa untuk selalu membawa dokumen penting tersebut ketika sedang berkendara ya.