Keuangan
UMP Jakarta 2023 Naik, Bagaimana Cara Menghitungnya?
UMP Jakarta telah ditetapkan naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4.9 juta di tahun depan. Bagaimana cara menghitungnya?
Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta telah ditetapkan naik pada 2023 sebesar Rp326.953 dari tahun sebelumnya menjadi Rp4,9 juta. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dibandingkan tahun ini yaitu Rp4,6 juta.
Akan tetapi nilai upah tersebut juga mengalami perubahan karena adanya gugatan yang dilayangkan oleh pengusaha. Pada akhirnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN)
Memutuskan agar Pemprov DKI Jakarta menurunkan UMP Jakarta menjadi Rp4,5 juta.
UMP Jakarta
UMP Jakarta pada tahun 2023 mendatang akan naik tepatnya yaitu Rp4.901.798 yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. Besaran upah yang naik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Baca juga: Tips Beli Mobil Baru dengan Gaji UMR Rp 4 Jutaan
“Insya Allah ini sudah bisa dipastikan kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau sebesar Rp4.901.798,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrangi) DKI Jakarta Andri Yansyah dikutip dari Kompas.com.
UMP Banten
Kemudian UMP Banten juga mengalami kenaikan pada tahun 2023 mendatang sebesar 6,4 persen dari tahun sebelumnya yaitu menjadi Rp2.661.280,11.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2022 yang dicap dan ditandatangani pada tanggal 28 November 2022.
Baca juga: Gaji Pemain Bola Bisa Beli Mobil Mewah Berikut Ini Tanpa Mikir
Salah satu pertimbangan adanya kenaikan UMP yang dilakukan oleh Gubernur Banten adalah untuk turut serta dalam pemulihan ekonomi nasional.
UMP Jabar
UMP Jabar (Jawa Barat) juga akan mengalami kenaikan di tahun 2023 sebesar 7,88 persen menjadi Rp1.986.670, besaran upah pada tahun 2022 yaitu Rp1.841.487.
Keputusan untuk melakukan kenaikan upah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 561/kep/752/Kesra Tentang Upah minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Dalam SK tersebut menetapkan bahwa besaran upah akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
UMP Jateng
Selanjutnya UMP Jateng (Jawa Tengah) juga mengalami kenaikan pada tahun 2023 sebesar 8 persen atau setara dengan Rp145.234,26. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Baca juga: Marak PHK Massal, Begini Cara Menyiapkan Modal Usaha untuk Berjaga-jaga
Ganjar menjelaskan bahwa penetapan UMP ini sudah berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini disebutkan bahwa untuk melakukan penetapan upah minimum harus memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta nilai alfa.
UMP Yogyakarta
UMP Yogyakarta juga telah ditetapkan naik pada tahun 2023 oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) pada tanggal 28 November 2022. Besaran UMP di Yogyakarta pada tahun depan menjadi Rp1.981.782,32 atau naik sebesar 7,65 persen.
Baca juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh, Benarkah Aman dari Resesi 2023?
Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan untuk melakukan kenaikan upah adalah data BPS, pertumbuhan ekonomi, serta laju inflasi yang ada saat ini.
UMP Jatim
Besaran UMP Jatim (Jawa Timur) di tahun 2023 juga telah ditetapkan naik sebesar Rp148.677 menjadi Rp2.040.244,30. Persentase kenaikannya sebesar 7,8 persen dibanding besaran UMP 2022 yang senilai Rp1.891.567.
Kenaikan besaran upah ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/860/KPTS/013/2022 tanggal 21 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2023.
Untuk lebih lengkapnya, inilah tabel UMP di berbagai daerah di Indonesia, dikutip dari Kumparan.
Provinsi | UMP 2022 | UMP 2023 |
Bangka Belitung | Rp3.264.884 | Rp3.498.479 |
Sulawesi Utara | Rp3.310.723 | Rp3.485.000 |
Aceh | Rp3.166.460 | Rp3.413.666 |
Sumatera Selatan | Rp3.144.446 | Rp3.404.177 |
Sulawesi Selatan | Rp3.165.876 | Rp3.385.145 |
Papua Barat | Rp3.200.000 | Rp3.282.000 |
Kepulauan Riau | Rp3.050.172 | Rp3.279.194 |
Kalimantan Utara | Rp3.016.738 | Rp3.251.702 |
Kalimantan Timur | Rp3.014.497 | Rp3.201.396 |
Riau | Rp2.938.564 | Rp3.191.662 |
Kalimantan Tengah | Rp2.922.516 | Rp3.181.013 |
Kalimantan Selatan | Rp2.906.473 | Rp3.149.978 |
Cara menghitung upah minimum
Untuk bisa melakukan perhitungan UMP naik di tahun 2023 harus dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Strategi Investasi Bila Resesi 2023 Benar Terjadi
Formula upah minimum yang digunakan adalah: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)).
- UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
- UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.
- Nilai UM merupakan penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a.
Kemudian untuk menghitung Penyesuaian Nilai UM dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).
- Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).
- PE adalah pertumbuhan ekonomi.
- kemudian a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.
Untuk menentukan nilai a maka harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Meskipun UMP naik, akan tetapi ada regulasi yang mengaturnya yaitu tidak boleh lebih dari 10 persen.
Baca juga: Marak Badai PHK, Begini Cara Kelola Uang Pesangon saat Isu Resesi
Wah, ternyata untuk melakukan penghitungan dalam kenaikan UMP di suatu daerah tidaklah mudah ya? Ada beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dan ada aturan yang perlu diperhatikan dalam menetapkannya.