Baru
Update, Upah Minimum Dijanjikan Kemenaker Bakal Naik Tahun 2024
Berapa yang kamu tahu upah minimum rata-rata pekerja di Indonesia? Tahun 2024, Kemenaker akan menaikkan UMP sebanyak 15%.
Ada isu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) termasuk Upah Minimum Regional Jakarta (UMR Jakarta) tahun 2024 nanti. Hingga kini, pembahasan dan perhitungannya masih terus dilakukan.
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, kenaikan upah bakal dilakukan dengan dengan melihat geliat ekonomi saat ini. Dia berharap, keputusan pihaknya nanti tidak akan diprotes pengusaha.
“Tentunya (UMP naik), mudah-mudahan tidak diprotes pengusaha,” ujar Anwar mengutip Detik.com, (15/10).
Baca juga: Cara Menghitung THR Sesuai dengan Masa Kerja Karyawan
Yang pasti, Kemenaker akan berusaha mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 saat menetapkan upah minimum buruh.
Aturan tersebut dengan menghitung kenaikan upah minimum dengan mempertimbangkan upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.Â
Apakah UMR Jakarta naik 15%?
Berapakah besaran kenaikan UMR Jakarta 2024 tersebut? Sayangnya, Kemenaker belum mau membeberkannya dengan alasan masih melakukan perhitungan hingga sekarang.
Baca juga: Etika Mengemudi Perlahan, Benarkah Jadi Biang Seringnya Kecelakaan Kendaraan?
Tapi ia memberi bocoran, jumlah kenaikannya tidak sampai 15 persen seperti tuntutan buruh.
“Ya kalau buruh permintaannya tinggi terus. Kita kan juga menghitungnya tentunya dari berbagai pertimbangan, terutama terkait dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi,” jelas Anwar.
Sebelumnya, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) menuntut pemerintah menetapkan kenaikan UMR minimum 15 persen pada 2024.
Baca juga: 9 Dampak yang Bakal Terjadi Jika Indonesia Resesi
Tuntutan disampaikan Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat dalam keterangan tertulis, (12/9), kepada Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Besaran tuntutan kenaikan tersebut diajukan dengan mempertimbangkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak,” terang Mirah.
Baca juga: Wajib Paham, Kenali Keuntungan dan Kerugian Cuci Mobil Pakai Hidraulis
Tentang kenaikkan yang ditetapkan Kemenaker, Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DKI Jakarta Nurjaman berharap, hal tersebut dirumuskan dengan mempertimbangkan keterjangkauan pengusaha dalam membayarkan upah pegawainya.
“Tapi harapannya pengusaha itu tetap yang bisa dijangkau dan bisa dibayarkan, ada kemampuan untuk membayar gitu,” harap Nurjaman.
“Sekarang minta gede-gede juga kalau perusahaannya nggak mau atau nggak mampu bayar gimana?” ujar Nurjaman.
Baca juga: Tidak Semuanya, Ini Daftar Mobil dan Motor Listrik yang Dapat Subsidi
“Permintaan kenaikan upah itu juga harus dipertimbangkan sustainable si perusahaan, karena percuma kalau naiknya tinggi tapi perusahaannya tutup atau nggak bisa bayar mau apa? Karena perusahaan yang satu dengan yang lainnya berbeda kemampuan. Itu mesti menjadi pertimbangan, jangan asal sebut,” tambah Nurjaman.
Diumumkan Kemenaker akhir November
Ia juga menyampaikan, kemungkinan besar keputusan resmi mengenai hal tersebut bakal disampaikan di akhir November 2023. Tepatnya, selambat-lambatnya pada 21 November 2023.
“Pengumuman (upah minimum) 21 November sudah harus diumumkan sama gubernur,” kata Indah Anggoro Putri selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker, saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, (31/8) melansir Kontan.co.id.
Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal di Tol, Awas Kena Tilang!
Memang, jika UMP naik 15 persen, berapa kira-kira nilai rupiah dari kenaikan tersebut?
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, karena Indonesia sebagai middle income country, di mana penghasilan per kapitanya di atas US$ 4.500 per tahun, maka kalau dirupiahkan menjadi Rp 67.000.500 (kurs rupiah Rp 15.000). Itu artinya, pendapatan rata-rata buruh ada di angka Rp 5.600.000 per bulan.
“Itu dibagi 12 (bulan), bahkan sebulan ketemu sekitar Rp 5,6 juta. Ya upah minimum harus Rp 5,6 juta, dong. Kan, middle income country. Pengusaha diuntungkan dengan middle income country, ada keringat buruh, keringat petani, keringat nelayan, keringat guru honorer, kok nggak menikmati hasilnya dari middle income country,” kata Said.
Berapa pun kenaikan yang ditetapkan Kemenaker, semoga nilainya bisa membantu menutupi kebutuhan ekonomi para pekerja, juga meningkatkan produktivitas kerja si pekerja di perusahaannya, ya.