Tips & Rekomendasi
Urus Ganti Warna Mobil, Bagaimana Cara dan Berapa Biayanya?
Ganti warna mobil tidak bisa sembarang dilakukan karena ternyata ada aturan khususnya. Bagaimana caranya dan berapa biayanya?
Ganti warna mobil bisa menjadi pilihan jika sedang merasa bosan tanpa harus mengeluarkan biaya lebih besar dengan menggantinya. Akan tetapi, proses ini sebenarnya tidak bisa dilakukan begitu saja karena ada aturannya.
Bukan hanya biaya untuk mengecat tetapi juga ada biaya administrasi yang harus dikeluarkan untuk penggantian BPKB dan STNK. seperti diketahui, warna kendaraan menjadi salah satu identitas kendaraan yang ada di surat-surat resmi.
Jika melakukan penggantian warna kendaraan tanpa melapor pada pihak kepolisian, maka kendaraan bisa dianggap ilegal. Untuk itu, ketahui bagaimana cara mengurusnya dan berapa sih biayanya?
Syarat ganti warna mobil
Untuk STNK yang ingin melakukan ganti warna mobil akan dilakukan di kantor Samsat pusat masing-masing kota atau kabupaten di mana kendaraan tersebut terdaftar. Penyebabnya adalah karena akan ada proses pemeriksaan cek fisik yang akan dilakukan petugas.
Baca juga: Fakta Ban Mobil Listrik, Benarkah Teknologinya Berbeda?
Pada saat akan melapor, usahakan untuk melengkapi semua persyaratan yang harus dipenuhi. Beberapa dokumen persyaratan tersebut antara lain:Â
- Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat tinggal bagi WNA yang tinggal sementara.
- STNK asli.
- BPKB asli.
- Surat kuasa bermaterai (apabila diwakilkan).
- Surat keterangan dari bengkel yang melaksanakan perubahan warna disertai TDP (Tanda Daftar Perusahaan) atau NIB (Nomor Induk Berusaha), SIUP, NPWP, dan surat keterangan domisili.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor
Biaya mengurus STNK untuk ganti warna mobil
Selain mengetahui persyaratan untuk ganti warna mobil, hal lain yang perlu diketahui adalah mengenai biaya yang harus dikeluarkan. Hal ini karena faktor biaya kerap menjadi salah satu kendala bagi masyarakat ketika harus mengurus surat-surat kendaraan semacam ini.
Banyak masyarakat yang mungkin takut akan biaya yang dikeluarkan akan terlalu besar. Padahal, kenyataannya biayanya tidak jauh berbeda dengan membuat STNK atau BPKB yang baru.
Baca juga: Baru Bisa Mengemudi, Ini Cara dan Syarat Bikin SIM Baru
Besaran biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Berdasarkan aturan tersebut berarti penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat atau lebih akan dikenakan biaya Rp 200 ribu. Biaya yang harus dikeluarkan tersebut lebih murah dibandingkan untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yang tarifnya Rp 100 ribu.
Sedangkan biaya penerbitan BPKB baru kendaraan bermotor roda empat atau lebih tarifnya adalah Rp 375 ribu. Angka tersebut lebih besar dibandingkan biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga yaitu Rp 225 ribu.
Siapkan dana lebih
Akan tetapi, bagi masyarakat yang ingin mengurus ganti warna mobil ini sebaiknya tetaplah harus menyiapkan dana lebih. Hal ini karena biaya yang disebutkan tadi belum termasuk biaya untuk melakukan cek fisik kendaraan atau adanya kemungkinan biaya administrasi tambahan.
Baca juga: Ketahui Batas Maksimal Usia Mengemudi, Berapa Idealnya?
Biaya itu juga kemungkinan bisa akan lebih tinggi lagi jika pemilik kendaraan menggunakan layanan biro jasa. Layanan biro jasa ini menjadi salah satu pilihan bagi para pemilik kendaraan yang memang ingin mengurus surat-surat kendaraannya.
Penggunaan layanan biro jasa ini bisa sangat membantu bagi orang-orang yang tidak memiliki waktu banyak. Pasalnya, proses mengurus STNK ini biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama, bahkan lebih lama dari melakukan proses perpanjangan STNK pada umumnya.
Jadi, beberapa hal yang perlu disiapkan oleh pemilik kendaraan ketika akan mengurus ganti warna mobil selain dari menyiapkan persyaratannya tadi adalah waktu yang memang harus disiapkan. Jangan lupa juga untuk selalu siapkan dana tambahan, ya!