Berita Utama Otomotif
Viral Mobil Parkir Tengah Jalan Walau Sebentar, Apa Sanksinya?
Parkir tengah jalan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Ayo viralkan aturan dan sanksinya biar banyak yang paham!
Viral parkir tengah jalan beberapa waktu lalu. Pemilik mobil dengan seenaknya parkir dan meninggalkan mobil sehingga menghalangi lalu lintas di kedua arah.
Pada bulan Juni 2022, aksi serupa juga terekam di Sumatera Selatan. Sebuah mobil warna merah parkir melintang menutupi setengah lajur jalan. Hal itu membuat kemacetan panjang di Jalan Jenderal Sudirman, Palembang.
Belum lama ini juga viral parkir tengah jalan, pengemudi mobil berhenti hanya untuk membeli barang dari sebuah warung. Tanpa rasa bersalah si pengemudi turun dari mobil dan meninggalkan mobil terparkir di tengah jalan.
Baca juga: Perbedaan Fitur Keselamatan Aktif dan Pasif di Mobil
Tidak berapa lama, dia kembali diikuti seorang pria yang terlihat memanggul beras. Pria tersebut lalu membantu memasukkan beras ke bagasi. Pengemudi kemudian masuk mobil dan segera berlalu tanpa mempedulikan kemacetan yang ditimbulkan aksinya.
Meski parkir tidak terlalu lama, namun tindakan parkir tengah jalan apapun alasannya tetap menyalahi aturan.
Perilaku parkir tengah jalan termasuk dalam tindakan parkir sembarangan. Tahukah kamu kalau aturan resmi melarang tindakan parkir tersebut apalagi sampai ganggu kondisi lalu lintas?
Aturan parkir yang benar
Bagaimana bunyi aturan parkir tersebut? Aturan parkir tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Mengenal Electric Parking Brake dan Fitur Auto Hold
Dalam pasal 1 nomor 15, tertulis “Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya”.
Sementara pada bagian kedua paragraf 7 pasal 120 menyebutkan posisi parkir harus sesuai. “Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas.”
Aturan parkir juga dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan.
Baca juga: Cara Parkir Paralel bagi Pengendara Mobil Pemula, Dijamin Bisa!
Dalam pasal 38 berbunyi, “Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.”
Jadi jelas ya, perilaku parkir tengah jalan jelas bukan tindakan yang dibenarkan! Bagaimana jika kondisi darurat memaksa pengemudi untuk parkir tengah jalan?
Darurat parkir tengah jalan
Aturan mengenai parkir dalam kondisi darurat juga tidak bisa sembarangan. Ada syarat dan aturan yang harus dipenuhi.
Baca juga: Kenali Ciri-Ciri Mobil Akan Mogok Saat Digunakan
Apa syarat yang harus dilakukan? Sesuai bunyi UU No.22 Tahun 2009 pasal 121 bahwa seluruh kendaraan bermotor yang harus parkir akibat kondisi darurat, maka pengemudi wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain.
Lokasi dilarang parkir
Lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan ada 12 area yang dilarang untuk parkir, yaitu:
1. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
2. Jalur khusus pejalan kaki
3. Jalur khusus sepeda
4. Tikungan
5. Jembatan
6. Terowongan
7. Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
8. Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
9. Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
10. Tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas
11. Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
12. Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Lalu, apakah ada sanksi yang dikenakan pada pengemudi yang parkir sembarangan? Tentu ada.
Sanksi parkir tengah jalan
Dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), perilaku parkir tengah jalan yang sembarangan diancam pidana kurungan dan denda.
Baca juga: Benarkah Mobil Parkir Mundur Lebih Aman?
Ancaman pidana kurungan yang mengancam adalah paling lama 1 bulan, atau dikenakan denda paling banyak Rp 250.000.
Bahkan di DKI Jakarta, parkir tengah jalan sembarangan berpotensi kena derek Dinas Perhubungan. Sesuai Perda No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, biaya denda jika diderek Rp 500.000.
Hindari parkir tengah jalan
Agar terhindar dari denda akibat perilaku parkir sembarangan, kamu sebaiknya melakukan beberapa hal ini.
- Parkirkan kendaraan pada tempat yang disediakan, jangan menghalangi posisi kendaraan lain dan sesuai aturan.
- Jika terjadi keadaan darurat pada kendaraan, sementara posisi kendaraan ada di tengah jalan, segera menyalakan lampu darurat dan pinggirkan kendaraan.
- Dengan alasan apapun, jangan mengikuti kendaraan lain yang parkir tengah jalan. Pilihlah lokasi parkir lain yang lebih aman dan sesuai peruntukan.
Dengan tertib memarkirkan kendaraan, kamu akan terhindar dari sanksi. Jadilah pengemudi yang bijak dan tahu aturan ya! Yuk, viralkan sanksi aturan parkir ini, biar semakin banyak yang tahu dan paham.