Berita Utama Otomotif
Viral Mobil Pemadam Kebakaran Dipersulit Masuk Tol, Bagaimana Aturan Resminya?
Mobil pemadam kebakaran adalah kendaraan prioritas, benarkah bisa melaju di jalan tol tanpa perlu membayar? Bagaimana aturannya?
Viral petugas dalam mobil pemadam kebakaran yang berdebat dengan petugas di gerbang tol karena merasa dipersulit saat ingin melintas dalam kondisi darurat. Hal ini kemudian berujung permintaan maaf dari pihak Jasa Marga selaku pengelola jalan tol.
“Sekali lagi kami sampaikan permohonan maaf dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali. PT Jasa Marga menggelar evaluasi di lapangan, petugas terkait diberikan teguran,” ujar Marcomm Departemen Head Jasa Marga Metropolitan, Panji Satriya dikutip CNN Indonesia.
Seperti diketahui, mobil pemadam kebakaran dan ambulans adalah beberapa jenis kendaraan yang berhak mendapat prioritas dalam kondisi darurat. Namun apakah benar mobil ini bisa melintas di jalan bebas hambatan tanpa membayar?
Pemadam kebakaran termasuk mobil prioritas
Dalam peraturan yang ditetapkan di Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), ada beberapa jenis kendaraan prioritas di jalan termasuk di jalan tol.
Baca juga: Pemberlakuan Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Ada, Catat Jadwalnya
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
3. Kendaraan pimpinan dan lembaga negara Republik Indonesia, salah satunya Presiden RI. 4. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing.
5. Kendaraan lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagaimana dengan sanksi yang mengancam jika mobil prioritas mendapat hambatan atau gangguan yang disengaja saat sedang bertugas? Ternyata bagi pihak-pihak yang melanggar dengan cara menghambat dengan sengaja akan terancam sanksi pidana.
Dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ pengendara yang mengganggu kendaraan prioritas di jalan raya dikenakan ancaman kurungan maksimum 1 bulan atau denda maksimum Rp 250.000.
Pemadam kebakaran gratis masuk jalan tol?
Lalu dalam kondisi darurat, apakah mobil prioritas seperti pemadam kebakaran dan ambulans diperbolehkan melaju di jalan tol dengan gratis atau tanpa membayar?
Baca juga: Fakta-fakta Kecelakaan Mobil Syabda Perkasa, Berapa Kecepatan Maksimal di Tol?
Dalam aturan jalan tol yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, dijelaskan jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
Pada pasal 86 ayat 1, seluruh pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Agar lancar saat mobil prioritas ingin masuk jalan tol, Jasa Marga menyiapkan lajur khusus paling kiri di setiap gerbang tol.
“Jadi dalam keadaan darurat atau situasi prioritas, Jasa Marga akan menyiapkan lajur transaksi khusus untuk dilalui kendaraan petugas,” terang Panji.
Baca juga: Terdapat 28 Gerbang Tol yang Sudah Menerapkan Ganjil Genap, Di mana Saja?
Menurutnya, sesuai dengan Standar Geometri Jalan Bebas Hambatan Untuk Jalan Tol oleh Bina Marga No. 007/BM/2009, lebar lajur paling kiri pada gerbang tol adalah 3,5 meter. Dengan demikian lebarnya memadai dilalui kendaraan-kendaraan berbadan lebar.
Kondisi tertentu
Namun dalam kondisi tertentu Customer Service Supervisor (CSS) Jasa Marga di gerbang tol dapat menonaktifkan sistem serta mencatat jumlah dan golongan kendaraan yang melintas.
Kemudian akan dicatat dalam berita acara dan dilaporkan kepada pihak terkait dengan melampirkan tangkapan layar CCTV dan data dukung lainnya sebagai kelengkapan administrasi pembayaran tol oleh instansi terkait.
Baca juga: 16 Jalan Tol Baru yang Bakal Dibuka Jelang Lebaran 2023
“Seluruh ALB yang terpasang di seluruh Ruas Jasa Marga Group memiliki spesifikasi yang sama, hal tersebut tertuang dalam ketentuan internal perusahaan,” kata Panji menerangkan.
Dengan demikian jelas, sesuai aturan jalan tol maka mobil prioritas seperti pemadam kebakaran tol tetap wajib membayar tarif tol jika ingin melintas di ruas jalan bebas hambatan di manapun di Indonesia.
Namun aturan jalan tol itu dapat diabaikan saat petugas Jasa Marga mempersilahkan mobil prioritas melintas dengan pertimbangan-pertimbangan tertentu. Mulai sekarang berkendaralah dengan aman, patuhi batas kecepatan, selalu utamakan mobil prioritas ya.