Berita Terbaru
Viral Pengendara Mobil Bayar Tol Cikampek Ratusan Ribu, Ternyata Ini Sebabnya
Pengendara dikenakan tarif tol Rp724.000 karena disinyalir melakukan putar balik di Tol Cikampek saat akan menuju ke Bandung.
Baru-baru ini beredar sebuah video media sosial mengenai seorang pengemudi yang terpaksa membayar tarif tol dengan 10 kali lipat lebih mahal di Tol Cikampek Utama.
Pengemudii yang seharusnya membayar tarif tol Cikampek Rp64.500, tapi karena kesalahannya, si pemilik akun TikTok @erlanggaleo dikenakan denda dan harus bayar tol Rp724.000.
“Hari ini gua mau ke Bandung dan karena kita salah jalur, masuk tol, akhirnya keluar tol di Kali apaaa gitu. Dan pas masuk lagi ke tol Bandung keluar (Tol) Cikampek Utama 4, tarif tol-nya berapaaa?? Rp 724.000!” kata pria tersebut.
Baca juga: Putar Balik di Jalan Tol, Apa Sanksi dan Mengapa Terlarang?
Pengemudi tersebut merasa heran dengan jumlah tarif yang demikian besar. “Kan aneh banget. Emang semahal itu tol dari Jakarta ke Bandung? Bisa jelasiin netizen indonesia,” tulisnya pada kolom keterangan di videonya.
Pelanggaran di jalan Tol Cikampek
Berdasarkan keterangan @erlanggaleo, sebelumnya jalan tol yang ia masuki adalah Tol Cikampek Utama. Setelah itu ia keluar di Tol Cikampek Utama 4. Hal ini mengidentifikasi si pengemudi sudah melakukan putar balik di ruas tertentu.
Inilah alasan ia dikenakan denda dari tarif tol terjauh di ruas tersebut. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai Jalan Tol.
Baca juga: 27 Titik Putar Balik di Jakarta Ditutup, Catat Lokasinya Ya!
Memang, masih banyak pengemudi yang belum memahami soal regulasi melintas di jalan tol. Salah satunya adalah tata tertib soal larangan berputar arah atau U-turn atau putar balik.
“Aturannya sudah jelas, putar balik atau melakukan balik arah itu hanya boleh dilakukan oleh petugas, bukan untuk umum. Risikonya sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan semua pengguna jalan,” kata Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti mengutip Kompas.com.
Bila pengemudi jalan tol melanggar aturan ini –putar balik dan kembali masuk ke pintu tol sebelumnya pada sistem pembayaran tol tertutup- maka ia akan dikenakan sanksi atau denda Asal Gerbang Salah (AGS). Dengan begitu, pengemudi tadi dikenakan denda bayar tol dua kali lipat dari tarif terjauh (Tol Cikampek-Bandung).
Baca juga: Pilihan Gerbang Tol Terdekat ke Bandung dari Jakarta
Aturan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 mengenai jalan tol, tepatnya pada pasal 86 ayat 2 poin a hingga c. Yaitu sebagai berikut:
2) Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
a. pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol;
b. menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol; atau
c. tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Kesalahan di jalan tol yang bisa kena denda
Selain melakukan U-Turn, ini sejumlah larangan bagi pengemudi di jalan tol, baik itu di ruas Tol Cikampek juga ruas lainnya:
Baca juga: Alasan Jalan Tol Menetapkan Batas Kecepatan Maksimal dan Minimal
- Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan lain, kecuali penarik/penderek/pendorong dari pihak pengelola jalan tol.
- Dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang dan/atau barang dan/atau hewan.
- Dilarang melintasi median oleh kendaraan untuk memotong jalur (putar balik).
- Dilarang mendahului kendaraan melalui bahu jalan tol. Dilarang membuang benda apapun, baik sengaja maupun tidak disengaja, di sepanjang jalan tol. Aturan yang tercantum dalam Pasal 42 ini juga berlaku bagi pengemudi yang kerap membuang sampahnya di jalan tol.
- Pengemudi yang melalui jalan tol dilarang mengemudikan kendaraannya melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan. Ini tertuang dalam PP Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang diperkuat oleh Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan. Dalam PP tersebut, tertulis batas kecepatan di jalan bebas hambatan yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam.
Mengutip Kompas.com, bila kecepatan kendaraan melebihi 120 kilometer per jam maka bisa kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Peraturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.
“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada ‘surat cinta’ untuk pelanggar membayar denda,” ujar Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan mengutip Kompas.com.
Semoga pengalaman @erlanggaleo di Tol Cikampek ini bisa jadi pelajaran bagi pengemudi lainnya agar selalu berkendara sesuai aturan di jalan tol.