Baru
Viral Toyota Fortuner Pakai Lampu Rem Belakang Silau, Bisakah Kena Sanksi?
Penggunaan lampu rem belakang pada kendaraan bermotor ada aturannya. Salah-salah, kamu bisa kena tilang dan sanksi.
Viral di media sosial sebuah video yang menampilkan pengemudi Toyota Fortuner yang memasang lampu rem belakang dengan lampu tambahan LED model sorot. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Tiktok @hendrik_simanungkalit15, Rabu (20/9).
Lokasi kejadiannya tidak diketahui dengan pasti, tapi pada unggahan videonya si pengunggah menulis “Tol Pondok Gede”. Jadi bisa diperkirakan, peristiwa terjadi di kawasan Gerbang Tol Pondok Gede Timur Bekasi ruas Tol Jakarta-Cikampek.
Terlihat dengan jelas dalam rekaman, mobil Toyota Fortuner berwarna hitam berpelat nomor kendaraan B 1420 KJQ tersebut menggunakan lampu tambahan pada lampu rem belakang.
Lampu rem belakang silau
Sehingga sinar pada lampu kuning yang terpancar sangat terang dan mengganggu pandangan pengemudi yang ada di belakangnya.
Baca juga: Jangan Disepelekan, Lampu Rem Belakang Mati Wajib Ganti
“Duh, lampunya bikin silau nih,” kata perekam dengan nada kesal mengutip dari akunnya, Rabu (20/9).
Sontak si perekam video seperti kehilangan fokus. Dirasa membahayakan, si perekam lalu berusaha menyusul pemilik Toyota Fortuner dan berusaha menegurnya. Ia mengakui juga merasa emosi lantaran lampu rem belakang mobil di depannya hampir mengakibatkan dirinya mengalami kecelakaan beruntun dengan pengendara lain.
“Maaf nada saya sdikit tinggi, sbab hampir terjadi tabrak bruntun karna lampu beliau. nopolnya jelas. Tolong di copot pak. Membahayakan pengendara lain!” tulisnya dalam akunnya.
Baca juga: Tips Ganti Lampu Mobil Secara Optimal, Jangan Asal Terang
Ia masih sempat meminta si pengemudi Toyota Fortuner untuk maju sedikit dan menginjak remnya, seakan untuk membuktikan penglihatannya. Hasilnya, lampu rem belakang memang sangat terang dan mengganggu mata.
“Pak, lampunya bikin silau. Coba bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena bapak mengganggu pejalan lain. Coba bapak turun rem, mengganggu tidak?,” kata perekam video tersebut.
Tapi sayang, si pengendara Toyota Fortuner merasa tak diterima ditegur. Si perekam juga sempat meminta pengendara Toyota Fortuner itu untuk menepi dan menyelesaikan masalah tersebut.
Baca juga: Tips Memilih Bohlam Lampu Mobil yang Sesuai Aturan
Namun, ditolak. Merasa tegurannya tak diindahkan, si perekam kemudian mengajak pengendara Toyota Fortuner ke kantor polisi.
Terkait kejadian lampu rem belakang ini, Budiyanto selaku pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas sudah dipastikan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
“Begitu pentingnya setiap orang mengemudikan kendaraan bermotor paham akan aturan dan ketentuan cara berlalu lintas yang secara eksplisit sudah diatur dalam perundang-undangan, termasuk memasang perlengkapan,” ucap Budiyanto melansir Kompas.com, Rabu (20/9).
Aturan tentang lampu rem belakang
Menyoal regulasi lampu rem belakang dan lampu kendaraan lainnya ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Selain UU LLAJ, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 juga mengatur hal ini.
Baca juga: Lampu Mobil Mati, Benarkah Dapat kena Tilang?
Pada pasal 58 disebutkan, “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.”
Dan pada Pasal 106 dijelaskan, “Dilarang memasang lampu Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan atau Kereta Tempelan yang menyinarkan. a. Cahaya kelap-kelip, selain lampu penunjuk arah dan lampu isyarat peringatan bahaya; b. Cahaya berwarna merah ke arah depan; c. Sinar cahaya berwarna putih ke arah belakang kecuali, lampu mundur.”
Budiyanto melanjutkan, penggunaan stop lamp yang dimodifikasi yang tidak sesuai spesifikasi pada kendaraan bermotor bisa membahayakan dan dapat berisiko pada terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Inilah Harga Mobil Fortuner Paling Update, Cocok untuk Pecinta SUV Berkelas
“Dari perspektif hukum merupakan pelanggaran lalu lintas, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana pasal 279 tentang memasang perlengkapan yang membahayakan pada kendaraan bermotor,” terang Budiyanto.
Bisa kena tilang dan sanksi denda
Pengemudi yang menggunakan lampu rem belakang atau lampu modifikasi yang tidak sesuai standar dan membahayakan bisa kena tilang seperti tertuang dalam Pasal 106 ayat 3 juncto pasal 48 ayat 3 PP No.55/2012. Sanksi yang dikenakan adalah pidana kurungan paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Yuk, untuk menghindari tilang dan sanksi, sesuaikan penggunaan lampu rem belakang kendaraanmu sesuai dengan UU LLAJ dan aturan yang berlaku lainnya.