Tips & Rekomendasi
Viral Warga Bekasi Beli Mobil Tetapi Bikin Garasi di Jalan
Bikin garasi mobil penting sebelum membeli mobil, jangan sampai seperti kejadian viral beberapa waktu lalu. Bagaimana aturannya?
Kejadian warga Bekasi bikin garasi di depan rumah menjadi viral beberapa hari yang lalu. Lebih tepatnya, warga yang beralamat di Serang Baru, Bekasi, Jawa Barat ini sengaja membuat garasi di jalan umum.
Pada sebuah postingan yang viral dan tersebar di TikTok tersebut, terlihat mobil yang terparkir di depan rumah. Tidak hanya diparkir saja, mobil tersebut juga dipagari oleh besi-besi pembatas di sekelilingnya.
Warga Bekasi tersebut bukan hanya menggunakan jalan umum tapi juga memagari mobilnya dengan besi pembatas. Ini karena besi-besi pembatas yang dibangun tersebut memakan sebagian jalan di kompleks perumahan tersebut.
Penjelasan dari pihak kepolisian
Mengenai kejadian warga yang bikin garasi sembarangan tersebut dijelaskan langsung oleh Kapolsek Serang Baru AKP Josman Harianja. Ia menjelaskan bahwa warga yang membuat garasi tersebut bingung mau parkir mobil.
Baca juga: Balap Liar Marak di Casablanca Kuningan, Bisakah Dikenai Sanksi Pidana?
“Pengecekan dan peneguran kepada pemilik yang parkir kendaraan roda empat di jalan yang viral di TikTok, bersama ketua RT Bapak Sapardi dan Satpol PP kecamatan, dan sudah membongkar tempat parkir di jalan,” ujar AKP Josman dikutip dari Detik.com
AKP Josman Harianja juga mengingatkan warga Bekasi agar lebih bijak dalam memarkirkan kendaraan dan tidak mengganggu fasilitas jalan. Kini kepolisian setempat sudah ke lokasi perumahan yang terletak di perumahan di Sukasari, Serang Baru tersebut.
Pihak kepolisian juga telah mengingatkan sang pemilik mobil untuk tak lagi parkir mobil di badan jalan.
Aturan bikin garasi mobil
Pada dasarnya, memang belum semua wilayah di Indonesia mewajibkan bikin garasi mobil. Namun alangkah baiknya sebagai pengendara yang baik kamu perlu memerhatikan aturan dan norma yang berlaku di lingkungan.
Baca juga: Tips Menggunakan Charger Ponsel di Mobil Agar Tetap Aman
Di Jakarta sendiri, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Aturan soal garasi diatur dalam Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, “Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Surat bukti kepemilikan garasi pun menjadi syarat dalam penerbitan STNK. Diharapkan warga Jakarta sendiri lebih bijak sebelum menentukan akan beli mobil.
Tips dalam membuat garasi mobil
Pada umumnya, garasi merupakan tempat yang cukup luas dan tertutup sehingga dapat melindungi kendaraan. Sementara carport adalah ruang penyimpanan terbuka yang dilindungi pagar depan rumah.
Baca juga: Harga BBM Vivo Mengalami Penyesuaian, Bagaimana Perbandingannya dengan Pertamina?
Apabila kamu memiliki halaman rumah yang cukup luas, maka dapat memanfaatkan area tersebut untuk menyulapnya menjadi carport. Carport harus berfungsi penuh melindungi kendaraan, bukan sekadar bangunan beratan.
Desain carport juga perlu diperhatikan agar tidak mengganggu estetika tampilan depan rumah. Namun tidak kamu tidak memiliki ruangan atau area yang cukup, maka dapat menyewa ruang pada lingkungan sekitar.
Rencana pemberlakuan garasi mobil untuk SIM dan STNK
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyambut baik rencana kepemilikan garasi mobil sebagai syarat perpanjang STNK dan SIM. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban di DKI Jakarta.
Baca juga: Dijamin Aman! Ini Fitur Keamanan Pada Daihatsu Ayla
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menuturkan parkir sembarangan ini juga menyulitkan mobil pemadam kebakaran yang melintas. Hal ini pada akhirnya menyebabkan mobil-mobil pemadam kebakaran tidak bisa mengakses ke lokasi kejadian.
Fasilitas umum pun menjadi terganggu karena mobil-mobil yang parkir sembarangan di badan jalan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Sementara untuk sanksi bagi pelanggar, Syafrin menegaskan hal tersebut masih akan terus diagendakan. “Tentukan kalau kendaraan tersebut parkir di Badan jalan kita derek kena dana distribusi Rp 500 ribu per hari,” ujarnya.
Meskipun aturan ini masih belum berlaku, bagi para pemilik mobil harus memastikan sudah memiliki garasi ya. Jangan sampai mengganggu orang lain dan fasilitas umum tentunya.