Baru
Wacana Penunggak Pajak Kendaraan Bakal Diumumkan di SPBU, Apa Tujuannya?
Guna memberi efek jera, beberapa Pemprov mengumumkan nama penunggak pajak kendaraan di SPBU dan dilarang beli BBM subsidi.
Beberapa SPBU Pertamina mengumumkan penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui pengeras suara (speaker). Selain itu, si pengendara juga dilarang mengisi bahan bakar minyak atau BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar di tempat tersebut.
Ada-ada saja, ya. Apakah cara ini ampuh meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya? Dan apakah ini bisa dikategorikan dalam perbuatan tidak menyenangkan?
Apapun jawabannya, peristiwa ini telah diwacanakan di Lampung. Kebijakan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan nomor 973/4476/VI.03/2023 tertanggal 19 Oktober 2023 yang ditujukan kepada seluruh pemilik SPBU Pertamina di Lampung.
Baca juga: Penipuan Marak Terjadi, Ini Tips Jual Beli Mobil dari Ridwan Hanif
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Adi Erlansyah, tindakan tersebut dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial pada si penunggak pajak kendaraan.
Dan harapannya kebijakan ini bisa memberikan sanksi berupa efek jera dan selanjutkan Wajib Pajak lebih taat dalam membayar pajaknya.
SPBU Lampung dan Bangka Belitung
Namun menyoal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri belum bisa memastikan kapan tanggal penerapan aturan tersebut.
Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Lapor Bila Lihat Pengemudi Arogan dan Pelat Palsu
“Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya,” tukas Adi saat dihubungi melansir Kompas.com, (7/11).
Selain Kota Lampung, mulai 10 November 2023 kebijakan yang sama juga diterapkan Provinsi Bangka Belitung. Selain pengumuman melalui speaker, sanksi lain yang diberikan pemilik SPBU di Bangka Belitung adalah tak mengizinkan penunggak pajak kendaraan mengisi BBM subsidi (Pertalite dan Solar) di SPBU-nya.
Hal ini dibenarkan Sales Brand Manager Pertamina Bangka Angga Dexora yang mengaku sudah menerima surat edaran mengenai kebijakan tersebut.
Baca juga: Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas
Selain itu, kebijakan itu juga sudah dituangkan dalam surat edaran dan dipasang di SPBU-SPBU di wilayah Bangka Belitung.
Pada poin lima di surat edaran tersebut disebutkan dengan tegas bahwa kendaraan yang dapat menggunakan jenis BBM tertentu (solar subsidi) hanya kendaraan yang sudah melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota. Tidak diketahui, apakah masih bisa menggunakan Pertalite atau tidak.
Selanjutnya juga ada tambahan aturan bagi pengguna Fuel Card yang kendaraannya menunggak pajak selambatnya dua bulan setelah batas akhir berlakunya PKB. Fuel card akan diblokir.
Baca juga: Awas, Ini Dampak Minyak Rem Mobil Jarang Diganti
Dan jika si pengguna Fuel Card sudah melakukan pelunasan pajak, ia harus melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan Fuel Card yang baru.
Sejauh ini PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina, serta membuka blokir QR tersebut berdasarkan data dari Pemprov Babel.
Diprotes warga
Sesuai prediksi, ternyata banyak pengendara yang keberatan dengan kebijakan ini. Salah satunya Agus Setiawan (29), warga Kelurahan Gotong Royong, Lampung. Ia menilai, kebijakan itu akan sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor dan mereka yang berprofesi sebagai ojek online.
Baca juga: Penipuan Marak Terjadi, Ini Tips Jual Beli Mobil dari Ridwan Hanif
Agus menambahkan, sanksi sosial yang diharapkan Pemprov sudah cukup dengan menggunakan stiker saja. “Masa harus diumumkan pakai toa? Norak banget!” ujar Adi.
Serupa dengan Adi, warga lain bernama Ahmad Mustaido (41) juga meminta Pemprov untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurutnya, jika pembayaran pajak bisa dipermudah, keterlambatan juga bisa diminimalisasi.
“Kadang kita telat bayar pajak juga karena pas mau bayar ramai atau kadang sistemnya error. Jadi enggak cukup sehari ngurus bayar pajak,” terang Ahmad.
Bagaimana dengan SPBU DKI Jakarta?
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan, kebijakan pengenaan sanksi sosial bagi para penunggak PKB dengan cara mengumumkan melalui pengeras suara saat isi BBM di SPBU belum diterapkan di DKI Jakarta.
Baca juga: Hyundai Ioniq 7 Diduga Meluncur di RI Tahun Depan, Ini Bocoran Spesifikasinya
Menurut Irto, untuk membuat aturan baru ini diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, mencakup Pemerintah Daerah DKI Jakarta juga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
“Sementara belum ada ketentuan tersebut dari Pemda DKI. Nanti kita akan informasikan jika ada perubahan,” kata Irto, (7/11).
Kalau menurut kamu bagaimana, apakah cara ini relevan dan efektif untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya? Nah, daripada malu nantinya, yuk bayar pajak kendaraan tepat waktu.