Baru
Wacana Uji Emisi Syarat Perpanjang STNK, Ini Kata Pejabat Gubernur DKI
Respons (Pj) Gubernur DKI Jakarta perihal uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK, jangan sampai merugikan masyarakat.
Sebelumnya ada wacana bahwa lolos uji emisi akan dijadikan persyaratan perpanjangan STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor). Menyoal ini Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memberikan responsnya.
Heru menilai, wacana tersebut perlu didiskusikan oleh pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
“Saya belum terinformasi penuh terkait itu. Tetapi itu kan banyak prosesnya. Kalau itu sebagai syarat perpanjangan STNK, ya kita lihat juga, masyarakat pengguna kendaraan itu bagaimana. Kita harus bijak juga,” kata Heru saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, (18/10).
“Jadi kalau sebagai syarat STNK, perlu dibahas dengan Polda, Pemda DKI, LH (Dinas Lingkungan Hidup),” Heru menambahkan.
Baca juga: Uji Emisi Kendaraan Wajib Dilakukan, Apa Sanksi Jika Melanggar?
Tidak sampai di situ, menurut Heru, mengenai lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK juga perlu dikaji terlebih dulu apakah bakal ada potensi bottle neck atau penyempitan yang muncul dalam antrean pengujian emisi. Maksud Heru, jangan sampai kebijakan ini nantinya malah akan merugikan masyarakat.
Uji Emisi dan perpanjangan STNK
“Lantas, perpanjangan STNK kan cukup banyak dalam sehari. Kalau itu sebagai syarat dari perpanjangan SNTK, nanti bottle neck-nya di mana? Kan perlu dipikirkan juga. Dia tidak bisa perpanjang STNK karena antre di uji emisi. Itu harus dipikirkan, jangan sampai merugikan masyarakat,” tegasnya.
Memang, pada prinsipnya kebijakan ini nantinya ditujukan untuk mengatasi polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaannya, Gubernur DKI Jakarta ini mau ketika kebijakan ini diterapkan, setiap pihak terkait memerhatikan kesiapan sarana dan prasarananya.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
“Karena kita mau menurunkan emisi, masyarakat dirugikan. Dia mau perpanjang STNK jadi nggak bisa, itu perlu dipikirin. Sarprasnya (sarana dan prasarananya) cukup nggak? Petugasnya cukup atau tidak? (Itu) harus dibahas,” tambah Heru lagi.
Ada beberapa syarat perpanjang STNK agar warga Jakarta bisa mengikuti prosedur perpanjang STNK di Samsat. Salah satunya adalah dengan menyertakan bukti lolos uji emisi pada kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun kepada petugas Samsat –berlaku untuk motor dan mobil.
Alasan uji emisi
Lantas mengapa uji emisi perlu dilakukan pada kendaraan berusia di atas 3 tahun? Hal ini adalah karena kondisi rata-rata kendaraan yang berusia di bawah itu masih bagus dan tidak berisiko menyebabkan polusi udara. Apalagi jika kendaraannya kerap mendapat perawatan berkala.
Baca juga: Berapa Biaya Uji Emisi Mobil yang Terbaru?
Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 ayat (1). Isinya: “Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.”
Di Pasal 2 ayat (2) disebutkan, “mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun.”
Kalau mengenai ketetapan dendanya, sudah terangkum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 206 ayat (3).
Baca juga: Cek Harga Kredit Ayla, Cicilannya Mulai dari Rp2 Jutaan Saja
Yaitu, Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Ini sama seperti yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Denda dibebankan pada pajak STNK kendaraan bermotor
Kamu bisa saja memutuskan tidak melakukan uji emisi saat akan perpanjang STNK di Samsat, asal siap menerima denda yang ditambahkan pada pajak kendaraan bermotor (PKB) saat kamu akan perpanjang STNK.
Nilai denda nantinya diambil dari koefisien nilai pajak, misalnya 5 persen. Namun mengenai angka koefisien ini juga belum diputuskan, karena masih digodok Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca juga: Kecelakaan Baim Wong, Ini Pentingnya Sabuk Pengaman di Mobil
Jika kebijakan ini diterapkan, sudah bisa dipastikan nilai pajak kendaraamu jadi lebih tinggi dari yang seharusnya.
Mengutip laman Uji Emisi DKI Jakarta, hingga Kamis (19/10/2023) tercatat ada 1.274.122 unit kendaraan bermotor yang telah menjalani uji emisi. Jumlah ini terdiri dari 1.151.138 unit kendaraan roda empat dan 122.984 unit kendaraan roda dua.
Yuk, lakukan uji emisi saat ini pada kendaraanmu untuk membantu mengurangi polusi udara di kotamu.