Search Cars

Baru

Warga Jakarta Telat Bayar PKB Wajib ke Samsat Induk

PKB yang telat dibayarkan lebih dari 1 tahun, sekarang hanya bisa dibayarkan melalui Samsat Induk. Simak penjelasan lengkapnya.

samsat keliling

Apakah kamu sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini? Kalau memang belum waktunya, nanti bayarnya jangan sampai telat, ya. Kalau sampai telat, apalagi telatnya lebih dari satu tahun, kamu wajib melakukan pembayaran PKB di Samsat Induk.

PKB wajib dibayarkan pemilik kendaraan (roda dua dan roda empat) setiap satu tahun sekali. Pembayaran pajak kendaraan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan. 

Seperti kamu ketahui, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (melalui pembayaran PKB). Jika kamu tidak membayar pajak kendaraan, maka STNK dianggap ‘mati’ atau tidak sah keberadaannya. Dengan begitu, polisi bisa saja menilangmu saat melakukan razia di jalanan.   

Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya akan dialihkan ke Samsat Induk. 

Telat 1 tahun bayar PKB di Samsat Induk

samsat terdekat

“Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” kata Herlina melansir Kompas.com, (11/10). 

“Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk,” terang Herlina lagi. 

Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?

Mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini juga sudah disosialisasikan oleh media sosial Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @humaspajakjakarta. 

“Sobat Pajak tau gak sih, kalau ada keterlambatan pembayaran PKB melebihi 1 tahun, maka Sobat Pajak akan dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP-nya terlebih dahulu lhoo,” tulis Bapenda dalam unggahannya, Rabu (11/10/2023).

“Yuk simak alur pada infografis yang Jaenab jelasin di atas! Psstt.. Mumpung keringanan sanksi PKB & BBNKBnya masih ada,” terang @humaspajakjakarta lagi.

Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya

Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan denda pada keterlambatan pembayaran PKB lebih dari satu tahun. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023. Keringanan denda juga diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan kedua dan seterusnya.

Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 31 Desember 2023. Jadi buat kamu yang sudah lebih dari satu tahun terlambat membayar PKB, manfaatkan pemutihan PKB ini, yuk. 

Lokasi Samsat Induk di Jakarta

Samsat

Seperti diketahui, pembayaran pajak kendaraan melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun. Namun jika wajib pajak telat membayar PKB lebih dari setahun, bisa menyambangi Samsat Induk yang tersebar di empat lokasi. 

Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara

Berikut ini lokasi Samsat Induk yang ada di DKI Jakarta: 

  1. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat 

Operasional Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berada di lokasi yang sama, yakni di Kantor Bersama Samsat, Jakarta Utara. Alamat lengkapnya ada di Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420. 

  1. Samsat Jakarta Selatan 

Kantor Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya. Yakni di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110. 

  1. Samsat Jakarta Barat 

Kantor Samsat Jakarta Barat beralamat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720. 

  1. Samsat Jakarta Timur 

Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kavling 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.

Baca juga: BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?

Jadi jangan sampai telat membayar ya. SEVA juga dapat melayani berbagai urusan surat kendaraan loh, mulai dari perpanjang STNK tahunan hingga 5 tahunan, balik nama STNK, blokir plat, hingga urusan mutasi. Langsung cek di Layanan Surat Kendaraan SEVA yuk.

Tertarik Beli Mobil di SEVA??

Yuk isi informasi kamu dan langsung ngobrol dengan agen SEVA. Kami akan menghubungi kamu dalam 1x24jam.

Nama Lengkap

Nomor Handphone

+62

Nomor yang kamu masukkan tidak valid.

Jelajahi Layanan SEVA

Mobil Baru

Pilih mobil impian kamu dari berbagai merek dengan jaminan kualitas Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Mobil Bekas

Beli mobil bekas berkualitas dengan pembiayaan dari Astra

Pelajari Lebih Lanjut

Fasilitas Dana

Solusi untuk kebutuhan dana langsung cair dengan jaminan BPKB mobil

Pelajari Lebih Lanjut

Layanan Surat Kendaraan

Urus surat kendaraanmu dengan mudah dan nyaman

Pelajari Lebih Lanjut

Rekomendasi Mobil Untukmu

Baca juga dari SEVA blog

Muat lebih banyak lagi

Join Yuk, Agar Tetap Update!

Dapatkan tips, berita, review, dan penawaran terbaru dari SEVA!

Email

Agen kami akan segera menghubungi kamu dalam 1x24 jam.
Mohon maaf, terjadi kendala jaringan. Silakan coba kembali.
Kamu sudah meminta OTP. Mohon tunggu beberapa saat sebelum meminta OTP baru.
Verifikasi Nomor Kamu
Terlalu banyak percobaan OTP. Silahkan ulangi beberapa saat lagi.
Mohon tunggu 2:00 detik untuk kirim ulang.
Belum menerima kode verifikasi?
Kirim ulang