Baru
Warga Jakarta Telat Bayar PKB Wajib ke Samsat Induk
PKB yang telat dibayarkan lebih dari 1 tahun, sekarang hanya bisa dibayarkan melalui Samsat Induk. Simak penjelasan lengkapnya.
Apakah kamu sudah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini? Kalau memang belum waktunya, nanti bayarnya jangan sampai telat, ya. Kalau sampai telat, apalagi telatnya lebih dari satu tahun, kamu wajib melakukan pembayaran PKB di Samsat Induk.
PKB wajib dibayarkan pemilik kendaraan (roda dua dan roda empat) setiap satu tahun sekali. Pembayaran pajak kendaraan ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Seperti kamu ketahui, STNK berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan (melalui pembayaran PKB). Jika kamu tidak membayar pajak kendaraan, maka STNK dianggap ‘mati’ atau tidak sah keberadaannya. Dengan begitu, polisi bisa saja menilangmu saat melakukan razia di jalanan.
Baca juga: Sah, Kendaraan Listrik Resmi Bebas Pajak PKB dan BBN Tahun Ini
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya akan dialihkan ke Samsat Induk.
Telat 1 tahun bayar PKB di Samsat Induk
“Wajib pajak yang terlambat melakukan pembayaran PKB lebih dari 1 tahun, pembayarannya dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP (Surat Ketetapan Pajak),” kata Herlina melansir Kompas.com, (11/10).
“Sebab SKP hanya diterbitkan oleh Samsat Induk. Oleh sebab itu, wajib pajak perlu ke Samsat Induk,” terang Herlina lagi.
Baca juga: Pajak Progresif Akan Dihapuskan, Apa Alasannya?
Mengenai keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini juga sudah disosialisasikan oleh media sosial Bapenda DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @humaspajakjakarta.
“Sobat Pajak tau gak sih, kalau ada keterlambatan pembayaran PKB melebihi 1 tahun, maka Sobat Pajak akan dialihkan ke Samsat Induk untuk penerbitan SKP-nya terlebih dahulu lhoo,” tulis Bapenda dalam unggahannya, Rabu (11/10/2023).
“Yuk simak alur pada infografis yang Jaenab jelasin di atas! Psstt.. Mumpung keringanan sanksi PKB & BBNKBnya masih ada,” terang @humaspajakjakarta lagi.
Baca juga: Biaya Balik Nama Mobil dan Cara Mengurusnya
Bapenda DKI Jakarta memberikan keringanan denda pada keterlambatan pembayaran PKB lebih dari satu tahun. Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023. Keringanan denda juga diberikan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada kendaraan kedua dan seterusnya.
Pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB ini berlaku hingga 31 Desember 2023. Jadi buat kamu yang sudah lebih dari satu tahun terlambat membayar PKB, manfaatkan pemutihan PKB ini, yuk.
Lokasi Samsat Induk di Jakarta
Seperti diketahui, pembayaran pajak kendaraan melalui Gerai Samsat atau aplikasi Signal hanya bisa dilakukan jika waktu keterlambatan di bawah 1 tahun. Namun jika wajib pajak telat membayar PKB lebih dari setahun, bisa menyambangi Samsat Induk yang tersebar di empat lokasi.
Baca juga: Cara Mengurus dan Biaya Plat Nomor Sementara
Berikut ini lokasi Samsat Induk yang ada di DKI Jakarta:
- Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat
Operasional Kantor Samsat Jakarta Utara dan Kantor Samsat Jakarta Pusat berada di lokasi yang sama, yakni di Kantor Bersama Samsat, Jakarta Utara. Alamat lengkapnya ada di Jalan Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara 14420.
- Samsat Jakarta Selatan
Kantor Samsat Jakarta Selatan berada di Komplek Gedung Polda Metro Jaya. Yakni di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 12110.
- Samsat Jakarta Barat
Kantor Samsat Jakarta Barat beralamat di Kantor Bersama Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot KM 13, Cengkareng, Jakarta Barat 11720.
- Samsat Jakarta Timur
Kantor Bersama Samsat Jakarta Timur beralamat di Jalan DI Panjaitan Kavling 55 Jatinegara, Jakarta Timur 13410.
Baca juga: BPKB Rusak atau Hilang, Bagaimana Cara Mengurus dan Biayanya?
Jadi jangan sampai telat membayar ya. SEVA juga dapat melayani berbagai urusan surat kendaraan loh, mulai dari perpanjang STNK tahunan hingga 5 tahunan, balik nama STNK, blokir plat, hingga urusan mutasi. Langsung cek di Layanan Surat Kendaraan SEVA yuk.