Keuangan
Waspada! Ini Daftar Investasi Bodong yang Sudah Diblokir SWI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis beberapa nama lembaga investasi bodong. Tandai jangan sampai kamu terlibat di dalamnya.
Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) illegal ternyata masih marak beroperasi di tengah masyarakat. Sudah banyak korbannya, dan hal itu membuat OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk bergerak cepat.
Bulan lalu, tepatnya di Oktober 2022, SWI telah berhasil memblokir sebanyak 9 entitas investasi bodong, kemudian 88 platform pinjol ilegal, serta 77 usaha pegadaian tanpa izin.
Penutupan oleh SWI karena investasi bodong dan pinjol ilegal memang saling terkait dan dapat merugikan masyarakat. Banyak investasi bodong yang menjanjikan keuntungan hingga puluhan persennya dalam sebulan.
Bayangkan saja, mereka ada yang menjanjikan dengan investasi uang sebesar Rp10 juta, akan dapat keuntungan 50% dalam satu bulan. Siapapun pasti terpikat akan hal itu.
Bahkan ada yang menjanjikan hanya dalam satu hari itu, bisa dapat sampai 5% keuntungan investasinya.
Jika kalian tertipu, uang kalian tidak akan balik lagi. Modusnya di awal investasi, memang ada pengembalian ataupun hasil investasinya.
Itu hanya di awal saja, tapi kemudian lambat laun atas hasutan pelaku, banyak masyarakat menambah jumlah investasinya, lalu tanpa sadar uangnya dibawa lari. Nah itulah bahayanya investasi bodong.
Berikut SEVA tampilkan daftar investasi bodong, pinjol ilegal dan pegadaian tanpa izin, sumber dari website ojk.go.id.
Nama Investasi Bodong
- PT Zoelfie Investasi Consultant
- Onemoreinternational.co.id (duplikasi nama One More International/PT One More International Asia/PT One More International Indonesia)
- Galaxy Mine Digital Advertising
- Scventures/www.scventuresvip.com (duplikasi dari Standard Chartered Venture)
- https://sales-finance.com/JceICh
- https://wue.cc/
- https://SharePay.work
- PT Eklanku Indonesia Cemerlang
- https://digipay.atwebpages.com/ (duplikasi Digipay)
Daftar pinjol ilegal
- Banyak Rupiah
- Super Cash
- Pinjam Uang Kapan Saja
- Pinjam Durian – pinjaman pribadi
- Teman Sejati – Pinjaman Online Cepat Cair
- Kredit Easy
- Banyak Duit
- CashKredit
- Dana Easy – Aman Dan Dana Cepat Cair
- Kredit Hope
Pegadaian Tanpa Izin
- Gadai Syariah Berkat Bersama
- Bursa Karya Santika
- Persiden HP
- Gadai Syariah by Titanium Gadget
- Naila Phone
- Aming Gadget
- Anugrah Phone
- Mabulu Lompo
- Asyifa Phone
- Ananda Jaya Phone
Baca juga: Tips Meminjam Uang Melalui P2P Lending
Hubungan antara investasi bodong dan pinjol ilegal
Lalu apa kaitannya antara investasi bodong dengan pinjol ilegal? Bagi masyarakat yang tergiur iming-iming keuntungan besar, tapi tidak punya uang untuk investasi.
Maka cara yang paling mudah adalah dengan mengajukan pinjaman ke platform pinjol ilegal. Hal ini sangat berbahaya, karena akan jadi suatu siklus atau rentetan masalah keuangan.
Jika kalian memang mau investasi, lakukanlah pada aplikasi yang legal dan sudah terdaftar di OJK. Itu dapat dipastikan aman.
Tips selanjutnya, jika kalau kalian mau investasi, pakailah uang dingin, jangan pakai uang aktif kalian.
Dari temuan SWI, ada beragam penipuan berkedok investasi bodong. Mulai dari kegiatan perdagangan Crypto tanpa izin, crowdfunding, investasi energi, otomotif, hingga penawaran pembiayaan tanpa izin.
Ada juga yang berbadan hukum yayasan, tapi malah dibuat untuk investasi uang tanpa izin. Kegiatan ilegal lainnya, ada yang menawarkan investasi properti dengan modus keuntungan 10% dalam seminggu.
Nah bayangkan, dalam tujuh hari saja sudah dapat keuntungan 10% nih. Wah kalau memang ada keuntungan investasi dalam tempo sesingkat itu, pastinya penduduk Indonesia banyak yang kaya yah.
Untuk investasi otomotif, para pelaku pakai modus perdagangan kendaraan bermotor yang menawarkan keuntungan 20% dalam 15 menit.
SWI menghimbau masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran bunga tinggi, tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran.
Lalu, masyarakat diminta melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari lembaga regulasi yang mengawasi perihal investasi.
Cara mengecek apakah suatu badan usaha pernah masuk dalam daftar entitas yang dihentikan oleh SWI, kalian bisa lihat di minisite waspada investasi (https://www.ojk.go.id/waspada-investasi).
Baca juga: Harganya Naik-Turun, Kapan Waktu Investasi Emas yang Tepat?
Jangan tergiur keuntungan
SWI juga menyampaikan bahwa jangan mudah tergiur dengan penawaran keuntungan yang tidak jelas. Misalnya seperti tadi, 15 menit bisa mendapatkan 20% keuntungan.
Karena hal itu sangat tidak masuk akal, investasi yang masuk akal itu adalah di 6-20% keuntungan dalam satu tahun.
Meskipun keuntungan 20% itupun sudah termasuk tinggi, tapi masih wajar karena biasanya termasuk dalam instrumen investasi yang berisiko tinggi, seperti saham.
Kemudian untuk keuntungan 6% itu bisa terjadi di pasar uang ataupun obligasi. Sementara di bawah 6% itu biasanya ada di deposito.
Nah jadi keuntungan yang kayak gitu yang masuk akal ya dibanding dengan satu bulan ataupun satu minggu bisa mendapatkan 10% hingga 20% itu sangat tidak masuk akal
Mengenai entitas yang ditutup oleh SWI yang ada hubungannya dengan pinjol illegal, itu bermula dari kalian tergiur untuk menggunakan aplikasi investasi bodong.
Nah jadi hubungan antara investasi bodong dengan pinjol ilegal itu ada hubungannya yah. Jadi waspada saja dan gunakan dengan bijak aplikasi investasi, pinjol dan aplikasi-aplikasi keuangan lainnya.