Berita Utama Otomotif
Waspada! Pembatasan Angkutan Barang Lebaran 2024 Telah Ditetapkan
Waspada! Mudik Lebaran menjadi tradisi tahunan yang selalu di penuhi antusias masyarakat Indonesia. Namun, tingginya mobilitas masyarakat selama periode tersebut juga berdampak pada kepadatan lalu lintas. Untuk mengantisipasi lonjakan arus kendaraan dan memastikan kelancaran perjalanan pemudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2024.
Rincian Pembatasan:
- Waktu Pembatasan:
- Mulai: Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 WIB.
- Sampai: Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.
- Kendaraan yang Di batasi:
- Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih.
- Mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan.
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pengecualian:
Namun, Kendaraan pengangkut barang tertentu di berikan pengecualian dari kebijakan pembatasan ini. Kendaraan tersebut harus di lengkapi dengan surat muatan yang di terbitkan oleh pemilik barang. Selanjutnya Surat muatan tersebut harus berisi keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, dan nama serta alamat pemilik barang.
Bagi pelaku usaha yang hendak melakukan pengiriman barang selama periode Lebaran 2024, di sarankan untuk:
- Merencanakan pengiriman barang di luar jadwal pembatasan.
- Menggunakan jasa pengiriman barang yang telah memahami dan mematuhi ketentuan pembatasan.
- Memperhatikan jenis barang yang akan di kirimkan, apakah termasuk dalam kategori yang di kecualikan atau tidak.
Dampak Pembatasan:
Kebijakan pembatasan angkutan barang di harapkan dapat:
- Menjamin kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
- Mengurangi kemacetan lalu lintas.
- Meningkatkan keselamatan dan kenyamanan para pemudik.
Kesimpulan:
Pembatasan angkutan barang Lebaran merupakan langkah yang di ambil pemerintah untuk memastikan kelancaran perjalanan para pemudik. Dengan mengetahui jadwal dan ketentuan pembatasan ini, pelaku usaha dan masyarakat dapat mengatur pengiriman barang dengan lebih baik.
Mudik Lebaran menjadi momen yang di nantikan. Mari bersama dukung kelancaran arus mudik dengan mematuhi peraturan yang ada, termasuk kebijakan pembatasan angkutan barang.
Disclaimer:
Informasi yang di sampaikan dalam artikel ini bersifat informatif dan tidak bisa menggantikan peraturan resmi yang di keluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Selalu cek informasi terbaru di situs web resmi terkait untuk mendapatkan detail dan perkembangan terkini.