Keuangan
Waspada Terjerat Hutang Pinjol Bakal Masuk BI Checking, Dampaknya Bisa Merugikan
Bagi yang memiliki hutang di pinjol dan gagal bayar atau kredit macet, siap-siap data kamu akan masuk dalam BI Checking.
Banyak masyarakat yang lebih tertarik melakukan pinjaman online (pinjol) karena prosedur peminjamannya yang lebih mudah dan pencairan dananya cepat. Meski bunga pinjaman pinjol lebih tinggi, sepertinya hal itu tidak terlalu dihiraukan karena dua alasan di atas, ditambah alasan ‘kepepet’.
Dan lagi, jika terlambat atau tidak membayar cicilan, data keterlambatan peminjam tidak akan masuk dalam Bank Indonesia (BI) Checking.
Ya, sebelumnya data peminjam pinjol memang tidak masuk dalam BI Checking. Tapi sekarang beda. Sama seperti pinjaman bank, kartu kredit dan paylater, data hutang atau pinjol juga akan dimasukkan ke dalam BI Checking.
BI Checking saat ini lebih dikenal dengan istilah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Fixed, data pinjol akan masuk sistem BI Checking
Seperti keterangan di atas, OJK mengatakan bahwa hingga saat ini data catatan hutang pinjol belum tercatat dalam SLIK, seperti halnya paylater, pinjaman bank dan kartu kredit.
Baca juga: Fantastis, Utang Pinjol Warga Jawa Barat Tembus Rp13 Triliun
“Kalau Pinjol memang belum (masuk SLIK saat ini), next step-nya akan masuk juga (ke SLIK). Lagi proses, itu sudah disampaikan, itu next step-nya kita masukkan ke SLIK,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi seperti mengutip DetikFinance, Kamis (24/8/2023).
Sementara ini OJK masih menggodok pembentukan pusat data Fintech Lending (Pusdafil). Nantinya, pengajuan pinjol juga akan terintegrasi dengan SLIK OJK dan riwayat kredit peminjam akan terlihat lengkap dalam sistem tersebut.
Adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang mengusulkan data utang pinjol masuk dalam SLIK. Usulan ini didasarkan pada banyaknya peminjam yang menganggap sepele tunggakan hutang di pinjaman online dan tidak membayar cicilan hutangnya.
Baca juga: Solusi Fasilitas Pinjaman Dana yang Aman Tanpa Pinjol
“Kemarin teman-teman AFPI sudah minta kepada kita supaya data itu dimasukan dalam data SLIK. Karena katanya, orang-orang ini yang tahu datanya masuk SLIK mereka jadi hati-hati, tapi kalau pinjol karena tahu nggak masuk SLIK jadi suka nggak bayar,” terang Friderica.
“Jadi ada plus minusnya. Bagusnya adalah, semua terkoordinasi. Tetapi nggak bagusnya, lebih pasti lebih banyak kena catatan itu,” kata Friderica lagi.
Dampak riwayat kredit buruk di Bank Indonesia
Kalau kamu salah satu nasabah pinjol dan memiliki riwayat buruk dalam pengembalian dana, datamu otomatis akan masuk ke sistem SLIK. Waspada, loh, karena ini akan jadi boomerang dan merugikanmu di masa depan.
Baca juga: Fasilitas Dana SEVA Bukan Pinjol, Bisa Jadi Solusi Ramadan dan Lebaran
Apa saja kerugian jika catatanmu buruk di sistem SLIK? Dipastikan kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman untuk KPR, cicilan kendaraan, atau lainnya.
Riwayat kredit debitur menjadi indikator pertimbangan dari bank dalam memberikan pinjaman. Saat kamu mengajukan pinjaman ke bank, pihak bank akan segera memeriksa ke Bank Indonesia mengenai riwayat kredit kamu.
Bank Indonesia memang menyediakan informasi ini ke bank dan juga lembaga keuangan. Pihak bank dan lembaga keuangan cukup memasukkan NIK pada KTP calon peminjam, dan riwayat seluruh kredit si calon peminjam pun akan terpampang nyata di hadapan mereka.
Baca juga: Apa Saja Jenis Barang yang Bisa Digadaikan Untuk Mendapatkan Dana Cepat?
Jadi jika data tersebut menunjukkan ada tunggakan cicilan yang tidak diselesaikan atau kredit macet, maka besar kemungkinan permohonan pinjamanmu pun akan ditolak.
Selain gagal pinjam, dampak buruknya bagi muda-mudi yang memiliki kredit macet paylater adalah ditolak kerja. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu pada sekitar 5 orang fresh graduate. Mereka ditolak lamaran kerja lantaran tidak membayar cicilan hutang.
Hmm, sebenarnya pinjam uang di pinjaman online itu boleh-boleh saja, asal kamu bijak dalam menggunakan uangnya dan melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang disepakati kedua belah pihak. Menurut kamu, bagaimana?