Berita Utama Otomotif
Yuk Kenalan Sama Pelat Nomor Menteri, Presiden, dan Pejabat Indonesia
Pelat nomor menteri, presiden, dan pejabat yang ada di Indonesia berbeda serta memiliki perbedaan khusus. Apa saja daftarnya ya?
Pelat nomor menteri, presiden, serta pejabat-pejabat lainnya di Indonesia tentunya memiliki perbedaan dari pelat nomor kendaraan pada umumnya. Penggunaan pelat nomor khusus ini memang sengaja diberikan untuk tujuan kepentingan publik.
Kendaraan dengan nomor polisi khusus ini memang memiliki sejumlah fasilitas istimewa yang diberikan oleh negara kepada presiden, instansi atau pejabat tertentu. Tidak hanya pelat nomor saja, mobil yang digunakan juga berbeda.
Mobil yang digunakan oleh presiden, menteri, atau pejabat-pejabat tinggi negara pada umumnya adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive berwarna hitam yang memang menjadi ciri khas khusus.
Baca juga: Aturan Plat RF, Apa Sanksinya Jika Melanggar?
Untuk lebih mengetahui, inilah daftar lengkap mengenai pelat nomor menteri, presiden, serta pejabat di Indonesia.
1. Pelat nomor presiden dan wakil presiden
- RI 1: Presiden Republik Indonesia
- RI 2: Wakil Presiden Republik Indonesia
- RI 3: Istri Presiden Republik Indonesia
- RI 4: Istri Wakil Presiden Republik Indonesia
2. Pelat nomor menteri
- RI 14: Kementerian Sekretariat Negara
- RI 15: Menko Politik, Hukum, dan Keamanan
- RI 16: Menko Perekonomian
- RI 17: Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- RI 18: Menko Kemaritiman
- RI 19: belum tersedia informasi (dulu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia)
- RI 20: Kementerian Dalam Negeri
- RI 21: Kementerian Luar Negeri
- RI 22: Kementerian Pertahanan
- RI 23: Kementerian Agama
- RI 24: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- RI 25: Kementerian Keuangan
- RI 26: Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah
- RI 27: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- RI 28: Kementerian Kesehatan
- RI 29 : Kementerian Sosial
- RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan
- RI 31: Kementerian Perindustrian
- RI 32: Kementerian Perdagangan
- RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- RI 34: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- RI 35: Kementerian Perhubungan
- RI 36: Kementerian Komunikasi dan Informatika
- RI 37: Kementerian Pertanian
- RI 38: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- RI 39: Kementerian Kelautan dan Perikanan
- RI 40: Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi
- RI 41: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
- RI 42: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
3. Pelat nomor pejabat
- RI 5: Ketua MPR
- RI 6: Ketua DPR
- RI 7: Ketua DPD
- RI 8: Ketua MA
- RI 9: Ketua MK
- RI 10: Ketua BPK
- RI 11: Ketua KY
- RI 12: Gubernur BI
- RI 13: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Khusus mengenai mobil pejabat, saat ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga sudah mengatur tentang pengadaan mobil listrik. Rencana penggantian mobil dinas dengan mobil listrik ini terdapat dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga: Sejarah Pelat Nomor Indonesia, Kenapa 4 Angka?
Selain pelat nomor khusus yang digunakan presiden, menteri, dan pejabat Indonesia terdapat juga pelat nomor RF yang juga digunakan khusus untuk instansi pemerintahan tertentu. Setiap instantsi memiliki kode yang berbeda-beda.
Macam-macam plat RF
- RFS merupakan singkatan dari Reformasi Sekretariat Negara yang menunjukkan bahwa kode ini dikhususkan untuk kendaraan pejabat sipil negara. Plat RFS ini diperuntukkan bagi kendaraan pejabat negara eselon I (setingkat Direktur Jenderal di kementerian)
- RFO, RFH, dan RFQ berarti diperuntukkan untuk kendaraan pejabat negara eselon II (setingkat Direktur di kementerian). RFH sendiri kepanjangan dari Reformasi Hukum (kendaraan petinggi departemen pertahanan dan keamanan)
- RFP sendiri kepanjangan dari Reformasi Polisi. Kode ini diperuntukkan bagi pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
- RFD merupakan singkatan dari Reformasi Darat. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Darat (AD)
- RFL merupakan singkatan dari Reformasi Laut. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan para pejabat TNI Angkatan Laut (AL)
- RFU merupakan singkatan dari Reformasi Udara. Kode ini diperuntukkan bagi kendaraan milik pejabat TNI Angkatan Udara (AU)
Jadi, itulah tadi berbagai macam pelat nomor yang digunakan oleh presiden, menteri, ataupun pejabat di Indonesia. Kamu mungkin sudah sering melihatnya berseliweran di jalanan bukan?