Uncategorized
Yuk, Pahami Aturan Berkendara dengan Mobil Selama PSBB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan, tapi apakah kamu sudah paham aturan berkendara yang dibolehkan selama masa tersebut?
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka mencegah penyebaran virus COVID-19 sudah diberlakukan di DKI Jakarta sejak Jumat, 10 April 2020 kemarin sampai 14 hari ke depan. Di luar wilayah Ibukota, berbagai daerah di Indonesia juga mulai menerapkan kebijakan yang sama.
Tapi tahukah kamu, hal-hal saja yang diatur dalam PSBB? Salah satunya soal aturan berkendara, baik itu kendaraan pribadi dan umum hingga angkutan barang.
Nah, berikut ini wajib kamu ketahui, agar senantiasa aman saat di jalan dan bebas dari sanksi.
Baca juga: PSBB Jakarta Disetujui Menkes, Berlaku Mulai 10 April 2020
Batas Jumlah Penumpang
Selama diberlakukannya PSBB, kamu tentunya tidak dilarang menggunakan kendaraan. Namun, ada aturan berkendara yang wajib ditaati, yaitu pembatasan jumlah penumpang sebesar 50% dari kapasitas angkut kendaraan.
Baca juga: Apa Bedanya Istilah Social Distancing dan Physical Distancing?
Secara rinci, pembatasan kendaraan jenis sedan hanya boleh mengangkut 3 orang yang terdiri dari 1 pengemudi dan 2 penumpang di belakang.
Lalu, untuk mobil non-sedan yang memiliki kapasitas 7 penumpang hanya boleh mengangkut maksimal 4 orang yang terdiri dari 1 pengemudi, 2 penumpang di tengah, dan 1 penumpang di belakang.
Melakukan Disinfeksi
Demi menjaga kendaraan tetap steril dari virus Covid-19, pengguna kendaraan wajib melakukan disinfeksi. Keharusan ini tertuang peraturan tersebut dan berlaku untuk kendaraan pribadi, umum, maupun angkutan barang.
Baca juga: Cegah Corona dengan Membersihkan Interior Mobil Secara Mandiri
Wajib Menggunakan Masker
Bagi pengendara mobil selama pemberlakuan PSBB wajib menggunakan masker di dalam kendaraan, hal ini berlaku baik bagi pengemudi maupun penumpang.
Penggunaan masker wajib untuk menghindari terjadinya kontak droplet antara pengemudi dan penumpang. Sehingga kamu juga dapat terhindar dari paparan virus yang belum ada obatnya ini.
Baca juga: Masker Jenis ini Paling Ampuh Digunakan Untuk Menghalau Polusi dan Kabut Asap
Nah, itulah beberapa aturan berkendara khususnya dengan mobil selama masa berlakunya PSBB di DKI Jakarta dan daerah lain di Tanah Air.
Bagi kamu yang masih harus beraktivitas di luar rumah, kamu bisa menyewa kendaraan di Movic.
Selain lebih mudah, Movic juga menyediakan mitra-mitra yang profesional dan taat prosedur, demi menjamin keamanan penumpang dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19.
Tetap ingat, #DiRumahAja jika bisa ya!