Berita Utama Otomotif
Zebra Cross Jadi Catwalk Citayam Fashion Week, Apa Boleh?
Citayam Fashion Week menjadikan zebra cross sebagai catwalk dan marak parkir liar. Apakah boleh dilakukan, bagaimana aturannya?
Citayam Fashion Week menjadi salah satu fenomena yang akhir-akhir ini menjadi pembicaraan di masyarakat. Fenomena ini membuat zebra cross yang berada di kawasan Dukuh Atas, Jakarta Pusat ini sebagai catwalk untuk menampilkan pakaian yang dikenakan.
Tidak hanya untuk melakukan catwalk para remaja yang berasal dari Citayam, Bojong Gede dan Depok ini juga menjadikan area Stasiun MRT Dukuh Atas ini sebagai tempat untuk berkumpul dan nongkrong.
Fenomena Citayam Fashion Week
Awal kemunculan Citayam Fashion Week ini bermula dari banyaknya video-video di media sosial seperti Tik Tok dan Instagram yang melakukan wawancara kepada anak-anak remaja dari Citayam, Bojong Gede, dan Depok.
Baca juga: Tidak Bayar Pajak Lebih dari 2 Tahun, Kendaraan Dianggap Bodong?
Para remaja tersebut memiliki ciri khas pakaian-pakaian yang unik, bahkan dianggap memiliki gaya berpakaian ala Harajuku Style dari Jepang. Video-video wawancara tersebut menjadi viral dan muncul berbagai nama seperti Bonge, Kurma, Roy, serta Jeje yang menjadi terkenal di media sosial.
Tidak hanya wawancara, para remaja tanggung itu juga banyak yang membuat konten di zebra cross dan menjadikan area tersebut sebagai ajang catwalk dadakan. Itulah mengapa banyak yang menyebutnya Citayam Fashion Week.
Citayam Fashion Week yang menjadi viral ini juga membuat artis ibukota seperti Baim Wong tergerak untuk mendaftarkannya ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Baca juga: Kenapa Pajak Mobil Tua Semakin Lama Semakin Murah?
Mengutip dari Kompas.com, Baim Wong menyebutkan bahwa Citayam Fashion Week akan menjadi layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga layanan pelaporan berita di bidang fashion.
Mendapat perhatian dari Presiden Jokowi
Fenomena ini akhirnya sampai juga ke Presiden Joko Widodo, yang menurutnya hal ini boleh-boleh saja dilakukan selama kegiatannya positif.
Dikutip dari Detik.com, pada saat menghadiri perayaan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor Presiden Joko Widodo memberikan tanggapannya. “Asalkan positif, saya kira nggak ada masalah. Jangan diramaikan lah, hal-hal yang positif itu diberi dukungan dan didorong,” ungkapnya.
Baca juga: Kelebihan Ban RFT yang Sering Dipakai Mobil BMW
Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para remaja asal Citayam, Bojong Gede, dan Depok ini merupakan suatu bentuk kreativitas dan tidak perlu dilarang. Akan tetapi, Presiden Joko Widodo juga mengingatkan agar para remaja tersebut tidak sampai melanggar aturan.
Diikuti berbagai daerah
Citayam Fashion Week yang menjadi viral ini membuat beberapa daerah ingin membuat kegiatan serupa. Beberapa diantaranya adalah di Surabaya, Jawa Timur hingga ke Makassar, Sulawesi Selatan.
Sebagai contoh, di Surabaya para remaja berkumpul di Jalan Tunjungan sebagai catwalk untuk menampilkan berbagai pakaian yang mereka kenakan. Sesuai dengan tempatnya, kegiatan ini diberi nama Tunjungan Fashion Week.
Baca juga: Banyak yang Salah, Ini 5 Perbedaan Carport dan Garasi
Sedangkan di Makassar, sejumlah remaja berkumpul di Center Poin Of Indonesia sambil berlenggak-lenggok di zebra cross. Tidak hanya remaja, anak-anak juga ada yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dinamakan Makassar Fashion Week ini.
Penggunaan zebra cross
Citayam Fashion Week ini menggunakan zebra cross yang berada di kawasan Dukuh Atas sebagai catwalk untuk mereka berpose dan berfoto. Namun, sebenarnya penggunaan zebra cross sebagai catwalk ini justru bisa mengganggu pengguna jalan.
Hal ini tercantum pada pasal 274 Ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.”
Juga tercantum dalam pasal 275 ayat 1 Undang-Undang No 29 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi seperti berikut:
- “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”
Tidak hanya berpotensi mengganggu lalu lintas, kegiatan catwalk di zebra cross ini sebaiknya juga tidak dilakukan karena bisa saja membahayakan diri sendiri atau orang lain yang menjadi pengguna jalanan di area Dukuh Atas tersebut.
Baca juga: Jenis Surat Tilang pada Mobil dan Cara Mengurusnya
Meskipun memang, lalu lintas di area Dukuh Atas ini tidak terlalu padat tetapi masih ada beberapa kendaraan yang melintas area tersebut. Jadi, agar tetap aman dan merugikan pengguna jalan lain melakukan catwalk di zebra cross tidak dilakukan.
Tidak hanya itu saja, para remaja tersebut juga banyak yang memarkirkan kendaraannya di trotoar dan pinggiran jalan area Dukuh Atas. Hal ini tentu saja bisa mengganggu jalannya lalu lintas yang ada di sekitar area Stasiun MRT Dukuh Atas.
Dikutip dari Detik.com, menurut Kepala Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat Wildan Anwar pihaknya akan menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan.
Baca juga: Serba-serbi Mobil Putih, Elegan Sekaligus Manja
“Kalau bandel kan ada SOP, ada Peraturan Kepala Dinas (Perkadis) jika 15 menit yang sudah ditegur dan yang bersangkutan tidak mengindahkan teguran kita, sah untuk diangkut motornya atau diderek mobilnya,” katanya.
Jadi, meskipun ajang Citayam Fashion Week ini bisa menjadi ajang untuk berekspresi jangan lupa juga untuk melakukannya secara bertanggung jawab. Jangan sampai merugikan atau bahkan membahayakan diri sendiri dan orang lain, ya.